Jakarta, Denting.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah (MED), pada Senin (4/8/2025). Pemeriksaan ini dilakukan setelah Menas tidak memenuhi panggilan sebelumnya pada Senin (28/7/2025).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama MED sebagai wiraswasta,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis kepada wartawan.
Menas diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, terkait pengurusan perkara di lingkungan MA. KPK menyebut kasus ini juga berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Hari ini, Senin (4/8), KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung,” jelas Budi.
Sebelumnya, KPK menerima permohonan penundaan pemeriksaan dari pihak Menas. Surat tersebut dikirimkan pada hari pemanggilan awal, yakni 28 Juli 2025. Pemeriksaan ulang kemudian dijadwalkan usai dilakukan koordinasi teknis antara penyidik dan pihak terperiksa.
Ketika ditanya soal kepastian kehadiran Menas dalam pemeriksaan ulang dan kemungkinan dilakukan penahanan, Budi menjawab masih menunggu hasil penyidikan lanjutan.
“Tentu dalam pemeriksaan kita harus mencocokkan antara jadwal penyidik yang akan melakukan pemeriksaan juga terhadap yang akan diperiksa. Soal penahanan, nanti kita lihat perkembangannya. KPK juga melihat fakta-fakta persidangan dalam perkara Hasbi Hasan yang sudah inkrah,” tuturnya.
Terkait dugaan suap dan aliran dana dari Menas kepada Hasbi, Budi belum membeberkan secara detail. Ia hanya memastikan bahwa KPK kini tengah menangani dua perkara sekaligus: suap pengurusan perkara dan TPPU.
Baca juga : KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
“Ya nanti kita akan sampaikan. Itu terkait pengurusan perkara di MA, dan selain TPK, juga sedang berjalan TPPU-nya,” pungkasnya.