Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, Silfester Matutina, tidak akan menunda proses eksekusi penahanan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“PK tidak menunda eksekusi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Anang mengungkapkan, sidang PK Silfester dijadwalkan pada 20 Agustus 2025. Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan PK tersebut diajukan pada Selasa (5/8/2025).
“Info dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sudah mendapatkan pemberitahuan tanggal 11 Agustus 2025 dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan terjadwal sidang PK-nya tanggal 20 Agustus 2025,” ujarnya.
Silfester Matutina, yang juga Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap Jusuf Kalla saat berorasi pada 2017.
Baca juga : Kejagung Tetapkan Anak Surya Darmadi, Cheryl Darmadi, Masuk DPO Kasus TPPU Duta Palma Group
Di pengadilan tingkat pertama, ia divonis 1 tahun penjara. Namun pada tingkat kasasi, vonisnya diperberat menjadi 1,5 tahun penjara. Meski begitu, hingga kini eksekusi putusan tersebut belum dilaksanakan.