Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya penghilangan barang bukti saat penyidik menggeledah kantor biro perjalanan haji Maktour Travel di Jakarta. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji Kementerian Agama (Kemenag) periode 2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan barang bukti yang dihilangkan berupa dokumen yang diduga berkaitan langsung dengan perkara. Namun, ia belum merinci isi dokumen tersebut.
“Dokumen yang diduga terkait dengan perkara,” kata Budi saat dikonfirmasi, Minggu (17/8/2025).
Penggeledahan di kantor Maktour dilakukan pada Kamis (14/8). Dari proses itu, penyidik menemukan indikasi kuat adanya upaya penghilangan barang bukti.
“Dalam penggeledahan yang dilakukan di kantor biro perjalanan haji MT, penyidik menemukan petunjuk awal adanya dugaan penghilangan barang bukti,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (15/8).
Ancaman Obstruction of Justice
KPK menegaskan tidak akan ragu menjerat pihak yang berupaya menghalangi penyidikan dengan pasal perintangan penyidikan.
“Atas tindakan tersebut, KPK kemudian melakukan evaluasi dan tentunya penyidik tidak segan untuk mempertimbangkan pengenaan Pasal 21 obstruction of justice terhadap pihak swasta yang berupaya merintangi, menghalangi, salah satunya termasuk menghilangkan barang bukti dalam perkara haji ini,” tegas Budi.
Status Perkara
Kasus korupsi kuota haji sudah masuk tahap penyidikan, namun KPK belum menetapkan tersangka. Hingga kini, lembaga antirasuah telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
Pencegahan berlaku selama enam bulan agar ketiganya tetap berada di Indonesia untuk kepentingan penyidikan. Yaqut bersama dua pihak lainnya masih berstatus sebagai saksi.
Baca juga : KPK Panggil Rektor USU Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan di Sumut
Yaqut sendiri telah diperiksa pada Kamis (7/8) selama kurang lebih empat jam. Selain itu, KPK juga menggeledah rumah Yaqut di Jakarta Timur pada Jumat (15/8) sebagai bagian dari rangkaian pengusutan perkara.