KPK Telusuri Rekening Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menelusuri rekening-rekening yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji tahun 2024. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan langkah ini penting untuk memperkuat konstruksi perkara.

“Itu hal yang biasa dilakukan oleh penyidik. Jadi, penelusuran pendalaman terhadap para tersangka, kemudian calon tersangka, kemudian saksi, termasuk juga dokumen. Termasuk juga hal-hal yang berkaitan dengan rekening,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Setyo menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Laporan PPATK, menurutnya, akan menjadi kunci dalam memastikan kebenaran aliran dana mencurigakan.

“Nanti dari PPATK hasilnya terbit, muncul penjelasan di dokumen tersebut, maka bisa dipastikan apakah informasi itu benar atau tidak. Masih ada proses,” imbuhnya.

Kuota Tambahan Disalahgunakan

Kasus dugaan korupsi ini diduga terjadi pada masa kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama. KPK menemukan adanya penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia.

Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus seharusnya 8 persen, sedangkan kuota haji reguler sebesar 92 persen. Artinya, tambahan 20.000 kuota seharusnya dibagi menjadi 18.400 untuk reguler dan 1.600 untuk haji khusus.

Namun, Kementerian Agama justru membagi rata: 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk haji khusus. “Itu menyalahi aturan yang ada. Seharusnya 92 persen banding 8 persen, tetapi malah dibuat 50 persen banding 50 persen,” ungkap Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur.

Kerugian Capai Rp1 Triliun

Dari penyimpangan ini, KPK menaksir kerugian negara mencapai Rp1 triliun. Untuk kepentingan penyidikan, lembaga antirasuah telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, eks Stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz, serta pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.

Baca juga : KPK Geledah Rumah Eks Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

KPK memastikan akan terus mendalami aliran dana dengan melibatkan PPATK guna mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus besar ini.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *