Jakarta, Denting.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menegaskan, pemberian bebas bersyarat terhadap terpidana kasus korupsi E-KTP, Setya Novanto, sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Menurut Johanis, KPK tidak memiliki peran dalam proses tersebut karena tugas lembaganya terbatas pada penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Urusan yang terkait dengan adanya pemberian bebas bersyarat dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kepada terpidana, termasuk Setya Novanto, itu menjadi ranah tugas dan kewenangan mereka. KPK tidak ikut campur dengan hal tersebut,” ujar Johanis saat dihubungi, Senin (18/7/2025).
Sebelumnya, Setya Novanto resmi keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pada 16 Agustus 2025 setelah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB). Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025, tertanggal 15 Agustus 2025.
Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa pengusulan program PB Novanto disetujui Sidang TPP Ditjenpas pada 10 Agustus 2025. Usulan tersebut juga menjadi bagian dari 1.000 usulan integrasi warga binaan di seluruh Indonesia.
Rika menyebutkan, Novanto dinilai telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, termasuk berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, serta menjalani dua pertiga masa pidananya. Selain itu, ia juga telah melunasi sebagian besar kewajiban pembayaran denda dan uang pengganti.
“Sejak tanggal 16 Agustus 2025, status Setya Novanto berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan Bapas Bandung, dan akan dibimbing hingga 1 April 2029,” kata Rika.
Baca juga : KPK Telusuri Rekening Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun
Dengan demikian, meski telah keluar dari Lapas, Setya Novanto masih harus menjalani masa bimbingan sebagai bagian dari program pembebasan bersyaratnya.