Kejagung Tanggapi Bantahan Dirut PT Sritex Soal Kasus Korupsi

Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons bantahan Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), yang menolak disebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit ke perusahaannya. Kejagung menilai bantahan tersebut merupakan hak tersangka.

“Itu hak. Kan tersangka mempunyai hak juga. Silakan saja. Alibinya seperti apa,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Senin (18/8/2025).

Meski demikian, Anang menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak dilakukan sembarangan, melainkan berdasarkan prosedur hukum yang sah serta didukung oleh fakta dan alat bukti. Ia memastikan, seluruh temuan penyidik akan dibuka dalam proses persidangan.

“Nanti kan ada fakta-fakta hukum. Nanti akan ke depannya diungkap di persidangan,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Iwan Kurniawan sebagai tersangka dalam kasus kredit perbankan yang melibatkan PT Sritex. Penetapan ini menyusul langkah serupa terhadap kakaknya, Iwan Setiawan Lukminto (ISL), Komisaris Utama PT Sritex, yang lebih dulu menjadi tersangka.

Saat resmi ditahan dan dipakaikan rompi tahanan pada Rabu (13/8/2025), Iwan Kurniawan membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan hanya menandatangani dokumen sesuai arahan presiden direktur perusahaan.

Baca juga : Kejagung Bantah Isu Perlindungan Politik di Balik Mangkraknya Eksekusi Terpidana Kasus Fitnah Jusuf Kalla

“Saya menandatangani dokumen atas perintah presdir dan saya tidak terlibat dalam kasus ini,” ujar Iwan saat digiring ke mobil tahanan.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *