KPK Koordinasi dengan Bareskrim Soal Kasus TPPU Setya Novanto

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait kelanjutan penanganan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto. Koordinasi ini dilakukan untuk menanyakan perkembangan penyidikan yang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Tertentu (Tipideksus) Bareskrim.

“Terkait dengan perkara TPPU saudara SN yang sudah bebas, karena penanganannya oleh Bareskrim, kami dari Kedeputian Penindakan dan Eksekusi (Dakusi) akan berkoordinasi dengan Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) untuk meminta informasi terkait perkembangan penanganan perkara TPPU dimaksud,” ujar Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, Selasa (19/8/2025).

Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari skandal korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik (e-KTP) yang sebelumnya telah menjerat Novanto. Penyidikan resmi dimulai sejak 2018 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/337/VII/RES.2.3/2018/Dit.Tipideksus.

Sementara itu, Setya Novanto baru saja menghirup udara bebas setelah mendapat pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (16/8/2025). Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Kanwil Dirjen Pemasyarakatan Jabar, Kusnali.

“Iya benar (Setya Novanto) bebas kemarin. Dia bebas bersyarat karena peninjauan kembali dikabulkan, sehingga vonisnya berubah dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun,” kata Kusnali.

Novanto dinyatakan berhak atas bebas bersyarat karena telah menjalani dua pertiga masa hukuman. Ia mulai mendekam di penjara sejak 2017 dan beberapa kali mendapat remisi. Kusnali menegaskan, eks Ketua DPR tersebut tetap wajib melapor secara rutin kepada Lapas Sukamiskin sebagai bagian dari syarat pembebasan.

Mahkamah Agung (MA) sebelumnya mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Setya Novanto. Putusan MA memangkas hukumannya menjadi 12 tahun 6 bulan penjara serta mengubah pidana denda menjadi Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga : KPK Tegaskan Tak Ikut Campur Soal Bebas Bersyarat Setya Novanto

Dalam kasus korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011–2013, Setya Novanto semula divonis 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar US$ 7,3 juta.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *