Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan sejumlah poin penting terkait penguatan pemberantasan tindak pidana korupsi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
RUU KUHAP saat ini masih dalam tahap pembahasan antara DPR dan pemerintah. Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, pihaknya berharap agar kekhususan hukum acara tindak pidana korupsi tetap diakomodasi dalam regulasi tersebut.
“Kami berharap diakomodasikannya kekhususan hukum acara tindak pidana korupsi,” kata Setyo dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dengan KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Menurutnya, ketentuan peralihan dalam RUU KUHAP harus selaras dengan batang tubuh undang-undang. Ia mencontohkan perlunya sinkronisasi antara Pasal 3 Ayat (2) dengan ketentuan peralihan Pasal 329 dan Pasal 330. Selain itu, definisi penetapan tersangka dalam Pasal 1 angka 25 juga perlu diubah karena berpotensi menghambat penetapan tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT).
KPK juga menekankan perlunya pengaturan khusus yang mencakup kewenangan lembaga antirasuah, seperti prosedur khusus bagi penyelidik dan penyidik KPK, perlindungan pelapor, saksi, dan korban, hingga jaminan independensi penegak hukum di internal KPK.
“Jaminan independensi penyelidik, penyidik, dan penuntut umum KPK; serta penegasan kewenangan KPK mengoordinasikan penanganan perkara koneksitas perlu diakomodasi,” jelasnya.
Setyo menambahkan, mekanisme teknis seperti penyitaan cukup dilakukan dengan pemberitahuan ke Dewan Pengawas tanpa harus meminta izin Ketua Pengadilan Negeri. Selain itu, penyerahan berkas perkara tidak perlu melalui penyidik Polri, dan penyidik KPK tidak wajib dikoordinasi atau diawasi penyidik kepolisian.
KPK juga meminta agar kewenangan penuntutan di seluruh wilayah Indonesia tetap dipegang KPK, serta pengecualian dalam penggeledahan tanpa keharusan didampingi penyidik setempat.
Baca juga : KPK Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Bansos Beras PKH 2020, Kerugian Negara Rp200 Miliar
“Untuk data-data terkait sinkronisasi antara RUU KUHAP dengan Undang-Undang KPK, suratnya sudah kami kirimkan. Tentu ini masih bisa didiskusikan lebih lanjut,” tutur Setyo.