Jakarta, Denting.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti penting berupa catatan keuangan yang diduga terkait praktik jual beli kuota haji tambahan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji periode 2023–2024.
Kasus ini menyeret nama mantan Menteri Agama era Presiden Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penyitaan tersebut dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (21/8/2025). Menurutnya, catatan keuangan ini menjadi fokus utama penyidik untuk membongkar modus operandi korupsi kuota haji.
“Tim mengamankan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik (BBE), dan juga catatan keuangan terkait dengan jual beli kuota tambahan haji tersebut,” ujar Budi.
Ia menambahkan, catatan keuangan yang disita kini tengah dianalisis secara intensif, meski KPK belum merinci lokasi penyitaan.
Kuota Haji Bermasalah
Penyidikan KPK berpusat pada dugaan penyalahgunaan alokasi tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, seharusnya 92 persen (18.400) dari kuota tambahan dialokasikan untuk haji reguler dan hanya 8 persen (1.600) untuk haji khusus.
Namun, melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang diteken Yaqut pada 15 Januari 2024, kuota tambahan tersebut justru dibagi rata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
KPK menduga pembengkakan kuota haji khusus yang dikelola biro perjalanan inilah yang membuka peluang praktik jual beli kursi haji. Kuota tersebut diduga diperjualbelikan kepada pihak-pihak tertentu yang ingin berangkat tanpa menunggu antrean panjang haji reguler.
“Artinya kan mendahului pihak-pihak atau jemaah-jemaah lain yang sudah lama menunggu,” kata Budi.
Kerugian Capai Triliunan
Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan pada 8 Agustus 2025. KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji mencapai lebih dari Rp1 triliun. Untuk memastikan angka tersebut, KPK akan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam audit investigatif.
Sebagai langkah hukum, KPK telah menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri sejak 11 Agustus 2025 untuk Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Baca juga : KPK Ungkap 8.400 Kuota Haji Reguler Dialihkan ke Haji Khusus, Ribuan Jemaah Batal Berangkat
Selain itu, tim penyidik juga telah menggeledah sejumlah lokasi penting, antara lain rumah Yaqut di Condet, kantor biro perjalanan, serta kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.