Bandung, Denting.id – Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik prostitusi dan perilaku asusila di Kota Bandung. Belum lama ini, Pemkot Bandung melakukan penyegelan sejumlah kamar apartemen yang kedapatan dijadikan tempat prostitusi.
Erwin menyebut banyak laporan masyarakat yang masuk kepadanya terkait maraknya aktivitas asusila, bahkan melibatkan generasi muda. Namun, saat razia dilakukan, sebagian besar pelaku kabur sebelum mendapat pembinaan.
“Jadi kalau yang kemarin, kita mendapat laporan dari berbagai kalangan soal masalah asusila. Malah ada yang di bawah umur juga, tapi tidak ditemukan saat razia. Pas saya keliling, anak-anak itu masih banyak, cuma kabur pas lihat saya datang,” kata Erwin, Kamis (21/8/2025).
Menurut Erwin, bukan hanya apartemen yang disalahgunakan, tetapi juga sejumlah indekos di Bandung. Ada yang beroperasi dengan modus jasa pijat, namun mengarah pada praktik prostitusi terselubung.
“Banyak kos-kosan yang dipakai pijat, tapi tanda tanya. Karena ketika diperiksa, ditemukan banyak kondom. Walaupun bilangnya untuk suaminya, tapi kalau untuk suaminya kan biasanya tidak pakai kondom,” ujarnya.
Erwin mengakui dalam operasi terakhir, sanksi yang diberikan masih berupa peringatan. Namun, ia menegaskan hukuman yang lebih berat akan dijatuhkan bagi pelaku yang mengulangi perbuatannya.
“Hukumannya bisa denda Rp50 juta atau kurungan 3 bulan. Kemarin kita masih memberi keringanan untuk efek jera. Tapi kalau terulang, ya harus lebih berat hukumannya. Sebagai bapaknya Bandung, tentu saya juga ingin memberi kasih sayang, walaupun mereka salah,” jelasnya.
Sementara untuk penyedia tempat prostitusi, Pemkot Bandung langsung melakukan penyegelan. Langkah itu diambil untuk memberikan efek jera agar tempat yang disalahgunakan tidak lagi digunakan.
“Penyedia tempat langsung kita segel. Kalau sampai ketahuan lagi, bisa ditutup permanen dan tidak boleh disewakan,” tegas Erwin.
Ia menambahkan, pemberantasan prostitusi tidak cukup hanya dengan razia, tetapi juga harus diperkuat dengan regulasi yang lebih tegas. Karena itu, pihaknya akan berdiskusi dengan DPRD untuk merevisi Perda agar hukuman bisa diperberat.
“Intinya step by step kita lakukan perbaikan. Supaya ada efek jera dan warga Bandung terlindungi dari praktik asusila,” pungkas Erwin.