Pemkot Bogor Siapkan Perwali untuk Atur Kenaikan Tarif PBB-P2 0,25 Persen

Bogor, Denting.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai tindak lanjut dari penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi 0,25 persen.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Bogor, Deni Hendana, mengatakan Perwali tersebut akan mengatur skema pengenaan pajak secara berjenjang berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Aturan ini disusun untuk menyeimbangkan penerapan tarif tunggal 0,25 persen sesuai Perubahan Atas Perda Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang disahkan melalui Rapat Paripurna DPRD pada 15 Agustus lalu.

Sebelumnya, tarif PBB-P2 ditetapkan secara berjenjang, mulai dari 0,10 persen untuk NJOP Rp100 juta–Rp250 juta, hingga 0,225 persen untuk NJOP Rp5 miliar–Rp10 miliar. Kini, rancangan Perwali yang baru membagi pengenaan tarif ke dalam tujuh tingkatan:

40 persen untuk NJOP Rp100–250 juta

50 persen untuk NJOP Rp250–500 juta

60 persen untuk NJOP Rp500 juta–Rp1 miliar

70 persen untuk NJOP Rp1–2 miliar

80 persen untuk NJOP Rp2–5 miliar

90 persen untuk NJOP Rp5–10 miliar

100 persen untuk NJOP di atas Rp10 miliar

“Ini hanya perubahan komposisi. Yang tadinya multi-tarif dengan satu dasar pengenaan, kini menjadi satu tarif dengan multi dasar pengenaan. Hasil hitungan tetap sama,” ujar Deni Hendana.

Deni menjelaskan, Perda perubahan PBB telah resmi disahkan DPRD dan kini tinggal menunggu penomoran, sementara Perwali masih dalam tahap penyusunan dan akan segera diterbitkan.

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, sebelumnya membenarkan adanya kenaikan tarif PBB-P2 dalam Perda baru tersebut. Menurutnya, selain PBB-P2, Pemkot juga tengah menyiapkan strategi intensifikasi pendapatan dari sektor lain.

“Benar ada kenaikan tarif PBB dalam Perda baru. Kita juga sedang mempersiapkan formula intensifikasi pendapatan dari Pajak Pembangunan 1 (PB1), seperti pajak restoran, kafe, hiburan, hotel, dan perparkiran,” kata Dedie.

Baca juga : Warung Nasi Uduk di Bogor Diduga Dibakar OTK, Kerugian Capai Rp 3 Juta

Dengan adanya regulasi baru ini, Pemkot Bogor berharap penerimaan pajak daerah bisa lebih optimal, sekaligus mendukung pembiayaan pembangunan kota.

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *