Bandung, Denting.id – Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati, melontarkan kritik tajam terhadap Wali Kota Bandung Muhammad Farhan dan Wakil Wali Kota Erwin. Ia menilai keduanya harus lebih terbuka dalam menerima masukan hingga koreksi dari DPRD sebagai representasi suara masyarakat.
Menurut Radea, meski wali kota dan wakilnya dipilih langsung oleh rakyat dalam Pemilukada, DPRD juga memiliki legitimasi sebagai perwakilan masyarakat dalam menjalankan fungsi pengawasan pemerintahan.
“Dalam menjalankan roda pemerintahan di Kota Bandung, prinsip demokrasi tetap harus digunakan guna memastikan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan rakyat, serta mendorong pembangunan masyarakat yang adil dan sejahtera,” kata Radea, Senin (25/8/2025).
Ia menegaskan, kebijakan publik yang dikeluarkan pemimpin daerah seharusnya mempertimbangkan masukan DPRD. “Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung dalam melaksanakan setiap kebijakan publik harus mau mendengar, mempertimbangkan serta menerima koreksi rakyat yang disampaikan melalui DPRD,” tegasnya.
Radea juga menyoroti minimnya komunikasi antara perangkat daerah di lingkungan Pemkot Bandung dengan Komisi I DPRD, yang membidangi urusan hukum dan pemerintahan. Padahal, kata dia, Komisi I merupakan mitra strategis yang seharusnya dilibatkan dalam pengambilan kebijakan.
“Kurangnya komunikasi dan koordinasi ini membuat saran serta kritik dari Komisi I yang seharusnya dapat menjadi energi tambahan bagi jalannya pemerintahan tidak dimanfaatkan, bahkan cenderung diabaikan,” ungkapnya.
Menurutnya, fungsi Komisi I sangat vital, khususnya dalam aspek hukum dan tata kelola pemerintahan. Pengawasan DPRD, lanjut Radea, dapat menjadi kerangka kerja yang memastikan kebijakan tetap konsisten, transparan, dan bebas dari penyalahgunaan wewenang.
Baca juga : Bocah 10 Tahun Tewas Tertabrak Angkot dalam Kecelakaan Maut di Bandung Barat
“Pengawasan hukum akan mendorong pejabat publik menjalankan tugas sesuai aturan, mulai dari membuat peraturan umum (regeling), keputusan individual (beschikking), hingga kebijakan publik (beleidsregel),” pungkasnya.