KPK Panggil Abdul Muhyi dan Pihak Maktour Terkait Kasus Kuota Haji, Negara Rugi Rp1 Triliun

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Analis Kebijakan Haji Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian, Abdul Muhyi, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Jumat (29/8/2025).

Selain Abdul Muhyi, KPK juga turut memanggil Ismail Adhan dari Biro Perjalanan Haji dan Umrah, Maktour. Meski begitu, Budi belum membeberkan materi pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyelewengan pembagian tambahan 20.000 kuota haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi pada tahun 2023-2024, di masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa sesuai Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

“Dari 20.000 kuota tambahan, seharusnya 18.400 diberikan untuk reguler dan 1.600 untuk khusus. Namun, kenyataannya dibagi sama rata, masing-masing 10.000. Itu jelas menyalahi aturan,” kata Asep.

Baca juga : Rutan KPK Penuh, Budi Prasetyo: Tidak Halangi Pemberantasan Korupsi

KPK menduga perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp1 triliun. Untuk memperlancar penyidikan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yaitu eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Aziz, serta pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *