KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada Senin (31/8/2025). Yaqut diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.

“Semoga (Yaqut) hadir. (Jam pemanggilan) ya seperti biasa,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, ketika dikonfirmasi.

Yaqut sebelumnya telah menjalani pemeriksaan pada Kamis (7/8) selama kurang lebih empat jam. Meski kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan, KPK belum menetapkan tersangka.

Sejauh ini, lembaga antirasuah telah mencegah tiga pihak bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut. Pencegahan berlaku selama enam bulan ke depan demi kelancaran proses penyidikan.

Pangkal perkara ini bermula dari pengalihan setengah dari tambahan 20 ribu kuota haji 2024 yang diperoleh Presiden Joko Widodo dari pemerintah Arab Saudi. KPK menduga pembagian kuota tambahan ke jalur haji khusus tidak sesuai dengan aturan.

“Iya, tentu (didalami), termasuk juga kita pembagiannya. Travel itu tidak cuma satu, puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100. Banyak lah,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/8).

Baca juga : KPK Panggil Abdul Muhyi dan Pihak Maktour Terkait Kasus Kuota Haji, Negara Rugi Rp1 Triliun

Mengacu pada Undang-Undang Haji, kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Namun, pembagian kuota tambahan 2024 diduga melebihi ketentuan. KPK juga menduga terjadi kerugian negara hingga Rp1 triliun dalam kasus ini.

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *