KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024, Fokus ke Mekanisme Haji Khusus Tanpa Antre

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Penyelidikan terbaru mengungkap adanya calon haji khusus yang bisa langsung berangkat tanpa melalui antrean panjang.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pada Senin (1/9), penyidik telah memeriksa empat saksi penting. Mereka adalah Staf Keuangan Asosiasi Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji) Achmad Ruhyadin, Manajer Operasional PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) periode Oktober 2024–sekarang Arie Prasetyo, Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba, serta Staf PT Anugerah Citra Mulia, Eris Herlambang.

“Saksi hadir semua, dan didalami adanya calon haji khusus bisa berangkat dan baru mendaftar tanpa harus antre,” kata Budi, Rabu (3/9).

Selain itu, para saksi juga dimintai keterangan mengenai mekanisme pemberian kuota haji tambahan tahun 1445 H/2024 M.

Dimulai 9 Agustus

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini resmi naik ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025. Sebelumnya, pada 7 Agustus, KPK telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara. Hasil sementara menunjukkan kerugian diperkirakan lebih dari Rp1 triliun. Sebagai langkah pencegahan, KPK melarang tiga individu bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut.

Polemik Kuota Tambahan

Salah satu poin krusial dalam penyelidikan adalah keputusan Kemenag terkait pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Kemenag saat itu membaginya menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Baca juga : KPK Panggil Anggota DPR Iman Adinugraha Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK

Keputusan tersebut menuai sorotan karena dinilai bertentangan dengan Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa porsi kuota haji khusus hanya 8 persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.

KPK menegaskan akan terus mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji ini, termasuk menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang diuntungkan.

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *