Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta bergerak cepat dalam menyelidiki dugaan korupsi pengadaan layanan Google Cloud. Desakan ini disampaikan mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, saat dihubungi Sabtu (6/9/2025).
Dorongan itu muncul setelah eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook oleh Kejaksaan Agung. Menurut Yudi, langkah Kejagung harus menjadi alarm bagi KPK untuk mempercepat proses hukum terkait kasus Google Cloud.
“KPK harus segera menetapkan siapa saja yang menjadi tersangkanya,” ujar Yudi.
Ia menegaskan, penetapan Nadiem sebagai tersangka seharusnya membuat KPK berpacu dengan waktu untuk segera meningkatkan perkara Google Cloud ke tahap penyidikan. “Dengan ditetapkannya Nadiem sebagai tersangka di Kejaksaan, KPK harus berpacu dengan waktu untuk segera menaikkan kasus ke penyidikan,” ucapnya.
Menurut Yudi, percepatan ini penting demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah. “Jika KPK lambat, publik akan meragukan keseriusan penanganan perkara ini,” katanya.
Yudi berharap KPK tetap melanjutkan penyelidikan kasus Google Cloud secara terpisah dari perkara yang ditangani Kejaksaan Agung. Hal itu, kata dia, demi memastikan penegakan hukum tidak saling menghambat.
“Saya berharap KPK melanjutkan proses penyelidikan kasus pengadaan layanan Google Cloud dan jangan terpengaruh ditetapkannya Nadiem sebagai tersangka di Kejaksaan Agung,” tutur Yudi.
Baca juga : KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Periksa Eks Menag Yaqut dan 8 Saksi Lainnya
Ia menambahkan, kondisi ini bisa menjadi momentum penting bagi KPK. “Justru ini merupakan momentum KPK juga untuk melanjutkan kasus dari penyelidikan ke penyidikan,” pungkasnya.