Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku memperoleh informasi penting dari pemeriksaan terhadap bos PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah (KB), terkait dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Namun, KPK masih merahasiakan detail keterangan yang disampaikan.
“Dalam pemeriksaan tersebut penyidik terbantu dari informasi dan keterangan yang disampaikan oleh saksi Saudara KB,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (15/9/2025).
Menurut Budi, keterangan Khalid membuka jalan bagi penyidik untuk menelusuri praktik pengaturan kuota haji tambahan. Khalid dinilai memiliki pengetahuan mendalam karena posisinya sebagai Ketua Umum Asosiasi Mutiara Haji sekaligus pemilik biro perjalanan haji.
“Didalami oleh penyidik terkait dengan pengetahuannya tentang bagaimana memperoleh kuota tambahan, bagaimana pelaksanaan ibadah haji,” ujarnya.
KPK memastikan pemeriksaan terhadap Khalid dilakukan bukan dalam kapasitas sebagai jamaah atau pendamping jamaah, melainkan sebagai pemilik biro haji Uhud Tour yang memberangkatkan jamaah pada musim haji 2024.
Tercatat, Khalid sudah dua kali dimintai keterangan oleh penyidik KPK. Salah satu fokus pemeriksaan adalah perbedaan jalur keberangkatan Khalid ke Tanah Suci, yang semula mendaftar melalui skema haji furoda namun berangkat menggunakan jalur haji khusus.
Sebelumnya, KPK mendeteksi adanya praktik lobi sejumlah asosiasi travel haji ke Kemenag untuk memperoleh tambahan kuota haji khusus. Lembaga antirasuah mengendus lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat dalam praktik tersebut.
Dari kalkulasi awal, KPK menaksir kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Meski kasus sudah naik ke tahap penyidikan, KPK belum mengumumkan siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga : KPK Ungkap Alasan Ustadz Khalid Basalamah Pakai Visa Haji Khusus
Perkara ini disidik dengan menggunakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.