KPK Belum Tahan Dua Legislator Tersangka Korupsi Dana CSR BI-OJK

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan dua anggota DPR, Satori dan Heri Gunawan, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penahanan belum dilakukan lantaran penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan dari kedua legislator tersebut.

“Jadi memang pemanggilan hari ini masih dibutuhkan untuk dilakukan pemeriksaan, masih dibutuhkan juga keterangan-keterangan dari yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Menurut Budi, pemeriksaan lanjutan ini penting untuk mendalami perbuatan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Satori dan Heri Gunawan.

“Sehingga untuk melengkapi dalam proses penyidikan ini, ya didalami lagi terkait dengan perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh saudara HG dan saudara ST,” tambahnya.

Diperiksa sebagai Tersangka

Sebelumnya, KPK memanggil keduanya untuk diperiksa sebagai tersangka. Satori merupakan legislator dari Fraksi Nasdem, sementara Heri Gunawan berasal dari Fraksi Gerindra.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi.

KPK menetapkan Heri Gunawan dan Satori sebagai tersangka pada Kamis (7/8/2025) terkait pengelolaan dana CSR BI-OJK periode 2020–2023.

Penyidik menduga yayasan yang dikelola kedua legislator itu menerima aliran dana dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yakni BI dan OJK. Namun, dana yang semestinya digunakan untuk kegiatan sosial tersebut diduga tidak direalisasikan sebagaimana tertuang dalam proposal permohonan bantuan.

Jerat Hukum

Atas perbuatannya, Satori dan Heri Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga : KPK Terbantu Keterangan Bos Uhud Tour dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Selain itu, keduanya juga dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *