Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Desak KPU Buka Data Capres: Jangan Bikin Polemik Baru

Jakarta, denting.id – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan penjelasan terbuka terkait keputusan merahasiakan dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden, termasuk ijazah.

Menurut Rifqinizamy, keputusan KPU yang baru keluar pada 2025, setelah tahapan pemilu selesai, justru memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.

“Saya meminta kepada KPU untuk memberikan klarifikasi agar tidak terjadi simpang siur di publik dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” tegas Rifqinizamy di Jakarta, Selasa (16/9).

Ia menekankan, publik sangat membutuhkan transparansi dan akuntabilitas dari semua lembaga negara, terutama KPU yang mengurusi penyelenggaraan pemilu. Karena itu, menurutnya, aturan tentang keterbukaan dokumen semestinya dibuat sejak awal tahapan pemilu, bukan setelahnya.

“Dokumen persyaratan bagi peserta pemilu adalah sesuatu yang harus terbuka dan bisa diakses publik. Berdasarkan UU keterbukaan informasi publik, itu mestinya bukan informasi yang dikecualikan. Kecuali jika terkait rahasia negara atau privasi seseorang,” jelasnya.

Rifqinizamy juga menyinggung bahwa selama ini sejumlah situs kepemiluan sudah terbuka dalam menampilkan data calon anggota legislatif, mulai dari identitas, visi misi, hingga dokumen pribadi seperti ijazah dan surat berkelakuan baik.

“Sudah sewajarnya, sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas pemilu, seluruh tahapan kepemiluan bisa diakses publik,” pungkasnya.

Baca juga : Presiden Prabowo Gulirkan Lima Kebijakan Andalan Ciptakan Jutaan Lapangan Kerja

Baca juga : Kejagung Periksa Enam Saksi Kasus Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *