DPRD Kota Bogor Tambah Anggaran Rp10,3 Miliar untuk Tenaga Pendidik dan Beasiswa Sekolah Swasta

Bogor, Denting.id – Komisi IV DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja bersama Dinas Pendidikan, Rabu (3/9/2025), dengan fokus pada isu kekurangan tenaga pendidik, kesejahteraan guru, serta program beasiswa bagi anak dari keluarga tidak mampu yang bersekolah di swasta.

Rapat dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV, Juhana, dan dihadiri Wakil Ketua Komisi IV, Rezky Kartika, serta jajaran anggota, antara lain Endah Purwanti, Jatirin, Karina Soerbakti, dan Tri Riyanto.

Hasil rapat memutuskan penambahan anggaran sebesar Rp10,3 miliar yang dialokasikan untuk merekrut tenaga pendidik serta beasiswa bagi pelajar kurang mampu.

“Kami memastikan anggaran ini masuk ke KUA-PPAS 2026 dan ini merupakan rapat pendalaman. Jadi kami menaikkan pagu anggaran tenaga pendidik, sehingga menjadi Rp16 miliar,” ujar Juhana.

Kebutuhan Ribuan Guru

Endah Purwanti menambahkan, saat ini Kota Bogor masih kekurangan tenaga pendidik, yakni 208 guru di tingkat SMP dan 794 guru di tingkat SD. Untuk menutup kebutuhan tersebut, DPRD dan Disdik menyiapkan dua skema.

“Untuk SMP, rekrutmen dilakukan lewat belanja barang dan jasa (E-proc). Sementara di tingkat SD, kami bekerja sama dengan universitas agar mahasiswa tingkat akhir yang butuh magang bisa mengajar di sekolah dasar,” jelas Endah.

Ia menegaskan bahwa program ini memiliki payung hukum melalui Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2012 terkait Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Tenaga pendidik yang direkrut akan menerima gaji Rp3,2 juta per bulan serta bantuan pelatihan sebesar Rp500 ribu per orang. “Kami ingin memastikan tidak ada lagi guru yang digaji Rp300 ribu. Kesejahteraan guru harus dijaga,” tegasnya.

Tambahan 3.000 Kursi Siswa Baru

Selain perekrutan tenaga pendidik, DPRD bersama Disdik juga bersepakat menambah 3.000 kursi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Jumlah itu terbagi atas 1.000 kursi di sekolah negeri dan 2.000 kursi di sekolah swasta.

Langkah ini diambil untuk menyesuaikan jumlah rombongan belajar dengan kapasitas maksimal 40 siswa per kelas, sesuai instruksi Gubernur Jawa Barat.

Baca juga : DPRD Kota Bogor Bahas Penanganan Banjir di Tamansari Persada dan Pabuaran

Dengan kebijakan ini, DPRD optimistis kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Kota Bogor dapat terpenuhi sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia di masa depan.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai