Bogor, denting.id – Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah, menegaskan pentingnya peran aktif Pemerintah Kota Bogor dalam mengawasi pelaksanaan dua Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai strategis, yakni Perda Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perizinan Berusaha serta Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Anna menyoroti agar Pemkot memastikan setiap usaha yang berdiri di Kota Bogor, mulai dari rumah makan hingga kafe, memiliki izin lengkap. Ia menekankan perlunya pengawasan dari aparatur di tingkat kelurahan dan kecamatan agar tidak ada pembangunan usaha yang melangkahi aturan perizinan.
“Peran pengawasan itu harus dilakukan oleh kecamatan dan kelurahan untuk memberikan kemudahan, untuk bantuan, fasilitasi lah untuk pengurusan izin ini,” jelas Anna dalam rapat evaluasi bersama Pemkot, Selasa (16/9/2025).
Selain perizinan, DPRD Kota Bogor juga mendesak Pemkot segera membentuk Tim Pengembangan Pesantren yang dipimpin Sekretaris Daerah. Hal ini dinilai penting agar fasilitasi kebutuhan pesantren lebih optimal, termasuk soal izin operasional yang masih banyak belum dimiliki oleh pesantren di Kota Bogor.
“Harapannya dengan adanya tim ini bisa mempermudah atau membantu terkait kepentingan-kepentingan pesantren di Kota Bogor,” ujar Anna.
Menurutnya, tanpa izin operasional, pesantren akan kesulitan mendapatkan bantuan sebagaimana amanat Perda. Kondisi ini membuat manfaat regulasi belum sepenuhnya dirasakan.
“Karena memang saat ini masih banyak pesantren-pesantren di Kota Bogor yang masih belum mengurus izinnya, sehingga mereka terkendala untuk menerima bantuan,” tutupnya.