Kejagung Buru Aset Raja Minyak MRC hingga Luar Negeri, Tunggu Red Notice Interpol

Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memburu aset-aset milik raja minyak Riza Chalid alias MRC, tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tata kelola minyak mentah serta produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023. Upaya ini mencakup pelacakan aset hingga ke luar negeri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penyidik tidak hanya fokus mencari keberadaan MRC, tetapi juga menelusuri aset-aset yang bisa disita untuk memulihkan kerugian negara.

“Termasuk nanti perusahaan-perusahaan (di luar negeri) yang apabila itu ada terafiliasi (dengan MRC),” ujar Anang di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (20/9/2025).

Anang juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait aset MRC agar melaporkannya ke penyidik Gedung Bundar.

Terkait status red notice terhadap MRC, ia menyebut tinggal menunggu persetujuan Interpol. Seluruh persyaratan permohonan sudah diteruskan ke markas pusat Interpol di Lyon, Prancis.

“Tinggal kita menunggu kabar tindak lanjutnya dari Interpol Pusat yang berada di Lyon, Prancis,” tuturnya.

Jika red notice disetujui, Interpol akan menyebarkannya ke negara-negara yang terafiliasi, sehingga MRC resmi menjadi buronan internasional.

Selain itu, penyidik korps Adhyaksa juga masih menjalin koordinasi dengan sejumlah negara tetangga untuk melacak keberadaan MRC.
“Kami berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan berkoordinasi juga dengan negara-negara tetangga yang terindikasi ada yang bersangkutan,” tambah Anang.

Baca juga : Kejagung Sita Aset Rp 35 Miliar Milik Eks Pejabat MA Zarof Ricar Terkait Kasus TPPU

Sebagai catatan, sejak ditetapkan sebagai tersangka, MRC tidak pernah menghadiri panggilan penyidik alias mangkir. Kejagung kini mengandalkan jalur internasional untuk memastikan MRC bisa segera ditangkap dan diproses hukum.

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *