Jakarta, Denting.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan sinyal keras terhadap peredaran rokok ilegal yang semakin marak dan merugikan negara. Dalam konferensi pers APBN Kita edisi September 2025 di Jakarta, Purbaya menegaskan komitmen penuh pemerintah untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
“Yang terlibat kita akan sikat, termasuk kalau ada yang terlibat dari bea cukai atau orang Kementerian Keuangan,” tegas Purbaya, Senin (22/9/2025).
Pengecekan Langsung dan Target Eliminasi 3 Bulan
Menkeu Purbaya memastikan dirinya akan turun langsung ke lapangan melakukan pemeriksaan acak untuk mendeteksi potensi kecurangan dalam jalur kepabeanan dan cukai.
“Rokok ilegal masuk sana apa enggak, saya akan random check, jadi terdeteksi kalau ada kecurangan-kecurangan. Mungkin dalam waktu dekat, kita akan dapat banyak orang di situ,” ujarnya penuh keyakinan.
Kementerian Keuangan bahkan menargetkan peredaran rokok ilegal bisa diberantas habis dalam waktu tiga bulan. Target ini disesuaikan dengan siklus impor yang umumnya berlangsung setiap tiga bulan, sehingga menjadi momentum tepat untuk melakukan pembersihan jalur distribusi.
Gandeng E-commerce dan Awasi Warung Kecil
Selain memperketat pengawasan di pelabuhan dan jalur distribusi, Purbaya juga menginstruksikan platform marketplace besar seperti Bukalapak, Tokopedia, dan Blibli untuk segera menutup akses penjualan rokok ilegal di platform mereka.
Tidak hanya itu, peredaran rokok murah tanpa cukai yang marak di warung-warung kecil juga menjadi perhatian serius. Purbaya menegaskan akan mendatangi langsung lokasi penjualan untuk memastikan penertiban.
“Yang jelas teman-teman, tolong sebarkan siapa pun yang jual rokok ilegal di tempat mana pun, saya akan datangi,” tandasnya.
Baca juga : Baru Sehari Menjabat, Menkeu Purbaya Didemo Mahasiswa UI Gara-Gara Pernyataan Kontroversial
Komitmen Menkeu Purbaya ini diharapkan menjadi langkah tegas pemerintah dalam menjaga penerimaan negara, menutup celah praktik ilegal, serta melindungi masyarakat dari kerugian akibat peredaran rokok ilegal.