Bogor, Denting.id – Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, menerima kunjungan Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Bogor yang melaporkan dugaan pelanggaran pungutan pajak oleh sejumlah restoran di Kota Hujan.
Menurut laporan yang disampaikan PMII, ada kafe dan restoran di Bogor yang mengenakan Pajak Pembangunan I (PB1) atau pajak restoran sebesar 11 persen kepada pelanggan, padahal ketentuan resmi hanya 10 persen.
“Di Kota Bogor ada kafe dan restoran yang dalam struknya mengenakan PB1 sebesar 11 persen. Padahal aturannya 10 persen,” ungkap Toni Al-Fajri, perwakilan Lembaga Bantuan Hukum PMII Kota Bogor, saat audiensi di Kantor DPRD Kota Bogor, Rabu (17/9/2025).
Toni pun mempertanyakan apakah tambahan pajak tersebut benar-benar disetorkan ke kas daerah. “Apakah pajak tersebut dilaporkan?” tanyanya.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Adityawarman menegaskan bahwa pihaknya sudah mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk memperkuat pengawasan secara real-time demi memastikan transparansi dan akurasi wajib pajak.
“Kebocoran pajak lambat laun harus diperbaiki,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa perekonomian Kota Bogor sangat bergantung pada sektor horeka (hotel, restoran, kafe/katering). “Kemampuan keuangan Kota Bogor pada sektor ini cukup tinggi. Namun, omzet di bawah Rp10 juta tidak dikenakan pajak,” jelas legislator PKS tersebut.
Baca juga : “Viral! Kakak Beradik Ini Harus Bergantian Pakai Seragam, Bupati Bogor Langsung Turun Tangan”
Dengan adanya laporan PMII ini, DPRD berkomitmen mengawal agar pengelolaan pajak daerah lebih transparan dan tidak merugikan masyarakat.