Kejagung Hormati Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim soal Kasus Chromebook

Jakarta, Denting.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menghormati langkah hukum praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

“Itu merupakan suatu hak bagi tersangka dan penasihat hukumnya. Sebetulnya ini juga merupakan check and balance bagi kami sebagai aparat penegak hukum,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Selasa (23/9/2025).

Anang menuturkan, hingga kini tim penyidik Gedung Bundar belum menerima relaas resmi permohonan praperadilan tersebut. Namun ia menegaskan, upaya tersebut sah menurut hukum acara pidana.

“Kalau praperadilan itu konsepnya hanya sah atau tidaknya penyitaan, penangkapan, penggeledahan, dan diperluas penetapan tersangka, itu saja,” jelasnya.

Kuasa Hukum Gugat Penetapan Tersangka

Kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, telah mendaftarkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah karena minim bukti permulaan yang kuat.

“Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Makarim. Objek yang digugat itu ada di penetapan tersangka dan penahanan,” kata Hana.

Menurut Hana, penetapan tersebut tidak sah lantaran kerugian negara belum diaudit oleh instansi berwenang. “Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP, dan penahanannya otomatis kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanan juga tidak sah,” ujarnya.

Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

Nadiem resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 4 September 2025 dan kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan. Ia dijerat pasal tindak pidana korupsi terkait dugaan kerugian negara dalam proyek pengadaan Chromebook.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, sebelumnya menyebut proyek tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,98 triliun. Namun nilai pastinya masih menunggu hasil audit resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca juga : Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi Satelit Kemhan 2016, Negara Rugi Rp350 Miliar

Kejagung menduga aturan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021, yang mewajibkan penggunaan sistem operasi Chrome OS, menjadi pintu masuk dugaan penyalahgunaan hingga menyebabkan kerugian besar negara.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *