Kejagung Periksa Abdullah Azwar Anas Terkait Kasus Korupsi Chromebook

Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud). Azwar Anas hadir dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan pemeriksaan dilakukan karena Azwar Anas pernah menjabat sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) pada tahun 2022.

“Benar yang bersangkutan hari ini diperiksa sebagai saksi dalam jabatannya saat itu sebagai Kepala LKPP tahun 2022,” kata Anang kepada wartawan, Rabu (24/9/2025).

Namun, Anang belum merinci lebih jauh materi pemeriksaan terhadap Azwar Anas. Ia hanya menegaskan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi Chromebook yang menyeret sejumlah pejabat, termasuk mantan Mendikbud, Nadiem Makarim.

“Sehubungan dengan penyidikan Chromebook,” pungkas Anang.

Nadiem Makarim Jadi Tersangka

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus ini pada Kamis (4/9/2025). Ia menjadi tersangka kelima setelah empat orang lainnya lebih dulu ditetapkan.

“Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ungkap Anang saat konferensi pers di Gedung Kejagung.

Menurut Kejagung, Nadiem sejak awal ikut terlibat dalam pertemuan dengan Google Indonesia terkait penggunaan sistem operasi Chrome OS pada perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang diadakan pemerintah. Bahkan, Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 disebut mengunci penggunaan sistem operasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan, Kejagung memperkirakan kerugian negara akibat proyek pengadaan Chromebook ini mencapai Rp1,98 triliun. Namun, jumlah pasti masih menunggu hasil perhitungan resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca juga : Kejagung Hormati Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim soal Kasus Chromebook

Atas perbuatannya, Nadiem Makarim dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *