Ribuan Warga Dua Desa di Bogor Terancam Kehilangan Hak Atas Tanah Imbas Kasus BLBI

Bogor, Denting.id – Ribuan warga di dua desa di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terancam kehilangan hak atas tanah mereka. Ancaman ini muncul setelah ratusan hektare lahan di Desa Sukaharja dan Desa Sukamulya dijadikan jaminan utang pihak swasta dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Kejaksaan Agung memasang plang penyitaan di sejumlah titik, termasuk di lahan milik Pemerintah Kabupaten Bogor yang direncanakan sebagai area pemakaman umum. Sejak 2022, ribuan warga terdampak blokir administratif sehingga tidak bisa mengakses layanan pertanahan, mulai dari balik nama SPPT, pembayaran pajak, hingga pengurusan sertifikat tanah.

Sekretaris Desa Sukaharja, Adi Purwanto, mengatakan persoalan ini sudah berlangsung lama tanpa kejelasan hukum.

“Sejak Juni 2022, desa tidak bisa melayani administrasi pertanahan. Termasuk transaksi jual beli, SPPT, pembayaran pajak, semua lumpuh,” ujarnya, Selasa (23/9/2025).

Desa Sukaharja memiliki luas 3.650 hektare dengan penduduk sekitar 8.323 jiwa dan lebih dari 2.700 keluarga. Namun, sekitar 420 hektare lahan di wilayah tersebut diklaim sebagai aset terpidana kasus BLBI, Lee Dharmawan alias Lee Chian Kiat, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1622 K/Pid.Sus/1991. Padahal menurut data desa, pihak swasta hanya memiliki sekitar 80 hektare lahan.

Sejumlah warga mengaku bingung dengan langkah penyitaan sepihak tersebut. Andika, warga Desa Sukaharja, menyebut namanya masuk dalam peta pemblokiran meski tidak pernah menjual tanah.

“Pemasangan plang itu tiba-tiba. Kami tidak merasa pernah menjual tanah ke siapa pun, tetapi nama kami masuk peta pemblokiran. Bahkan desa juga tidak tahu dasar hukumnya apa,” katanya.

Akibat pemblokiran, warga tidak bisa memperbarui SPPT, melakukan jual beli tanah, maupun mengurus sertifikat. Dari 37 blok SPPT di Desa Sukaharja, seluruhnya diblokir, meski hanya tiga blok yang terkait langsung dengan klaim BLBI. Kondisi serupa juga terjadi di Desa Sukamulya.

“Seharusnya kalau ada titik yang benar-benar bersengketa, ya itu yang diblokir. Ini malah satu desa tidak bisa akses layanan tanah. Ini sudah di luar kewajaran,” tambah Andika.

Warga mengaku telah melaporkan kasus ini ke Pemkab Bogor, Ombudsman RI, hingga Kementerian Desa, namun belum ada solusi nyata. Mereka mendesak pemerintah pusat segera turun tangan.

“Jika memang tanah itu milik negara, harus ada kejelasan hukum. Jangan hanya mengklaim tanpa bukti jual beli dari warga. Ini menyangkut hak hidup ribuan orang,” tegasnya.

Ironisnya, tanah seluas 20 hektare milik Pemkab Bogor yang direncanakan untuk pemakaman umum juga ikut dipasangi plang sitaan, meski secara administratif dan legal tercatat sebagai aset pemerintah daerah.

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *