Jakarta, Denting.id – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) menanggapi pemeriksaan dua mantan kepala lembaganya oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022.
Abdullah Azwar Anas, yang menjabat Kepala LKPP pada Januari–September 2022, diperiksa sebagai saksi pada Rabu (24/9/2025). Pada hari yang sama, Kejagung juga memeriksa Kepala LKPP periode 2019–2022, Roni Dwi Susanto.
Sekretaris Utama LKPP, Iwan Herniwan, menjelaskan pemeriksaan itu berkaitan dengan penjelasan tahapan dan prosedur pengadaan laptop chromebook. “LKPP sebagai lembaga yang mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang atau jasa pemerintah mendukung penuh setiap upaya untuk membuat pengadaan bersih dari unsur korupsi,” ujar Iwan dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/9/2025).
Iwan menegaskan LKPP siap memberi keterangan kepada aparat penegak hukum terkait proses pengadaan. Menurutnya, pembelian barang melalui katalog elektronik dilakukan masing-masing kementerian atau lembaga, termasuk Kemendikbudristek. “Adapun pembelian melalui e-purchasing di katalog elektronik dilakukan oleh masing-masing Kementerian/lembaga,” katanya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan pemeriksaan terhadap Azwar Anas. “Benar, yang bersangkutan hari ini diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan penyidikan chromebook,” ujarnya. Namun, Anang belum menjelaskan lebih rinci materi yang didalami penyidik.
Lima Tersangka, Termasuk Nadiem Makarim
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka, salah satunya eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Ia ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari sejak ditetapkan tersangka.
Selain Nadiem, empat tersangka lainnya adalah:
– Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek
– Ibrahim Arief, mantan konsultan Kemendikbudristek
– Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud 2020–2021
– Mulatsyah, Direktur SMP sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) 2020–2021
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Awal Mula Kasus
Kasus bermula pada 2020, ketika Kemendikbudristek menyusun rencana pengadaan perangkat TIK untuk mendukung asesmen Kompetensi Minimum (AKM). Padahal, uji coba pengadaan laptop chromebook pada 2018–2019 dinilai tidak efektif karena kendala jaringan internet.
Kajian awal tim teknis justru merekomendasikan penggunaan perangkat dengan sistem operasi Windows. Namun, spesifikasi kemudian diubah menjadi berbasis Chrome OS.
Kejagung menduga perubahan itu bukan berdasarkan kebutuhan riil, melainkan terkait pertemuan antara Nadiem dengan Google Indonesia. Bahkan, Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 disebut mengunci penggunaan Chrome OS dalam proyek tersebut.
Berdasarkan penyelidikan, dugaan kerugian negara dalam proyek ini mencapai Rp1,98 triliun. Nilai pasti masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).