Bogor, Denting.id – Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2020 mengenai Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Rapat kerja perdana dengan Dinas Perumkim Kota Bogor digelar pada Jumat (3/10/2025).
Ketua Tim Pansus DPRD Kota Bogor, Devie Prihatini Sultani, menyampaikan bahwa DPRD menargetkan pembahasan Raperda ini bisa segera tuntas agar Kota Bogor dapat mengejar pemenuhan kewajiban RTH sebesar 30 persen sebagaimana diamanatkan undang-undang.
“RTH yang diwajibkan dalam undang-undang adalah 30 persen, namun ternyata sampai saat ini baru sekitar 4 persen yang terpenuhi. Artinya masih sangat jauh. Maka kami mengharapkan adanya perubahan perda ini dapat mendorong pemkot mencapai angka 30 persen yang diwajibkan,” ujar Devie.
Devie menambahkan, perubahan perda juga dilakukan karena adanya perbedaan topologi RTH setelah terbitnya Permen ATR/Ka-BPN Nomor 14 Tahun 2022. Ia menyoroti pula bahwa sekitar 70 persen gedung perkantoran dan komersial di Kota Bogor belum memenuhi standar penyediaan RTH.
Menurutnya, keberadaan RTH bukan sekadar memperindah kota, tetapi juga berperan penting sebagai pelindung dari bencana banjir dan tanah longsor yang beberapa tahun terakhir kerap melanda Bogor.
“Perda ini nantinya bisa sangat bermanfaat untuk mencegah banjir karena serapan air lebih baik, serta menjaga saluran air agar tidak merusak ekosistem tanah,” jelasnya.
Berdasarkan regulasi yang ada, RTH di Kota Bogor memiliki manfaat langsung, seperti meningkatkan ketersediaan air tanah, memperbaiki kualitas udara, mereduksi polusi, melakukan mitigasi bencana, hingga melestarikan fungsi lingkungan. Manfaat tidak langsungnya meliputi peningkatan keindahan, kenyamanan, kesehatan, ekonomi, edukasi, rekreasi, interaksi sosial, dan keseimbangan ekosistem kota.
Devie pun menekankan pentingnya peran serta masyarakat dan pihak swasta dalam mendukung penyelenggaraan RTH di Bogor.
Baca juga : Polresta Bogor Kota Ungkap 28 Kasus Narkoba Sepanjang September, 33 Tersangka Ditangkap
“Untuk memenuhi target RTH sesuai Perda, semua elemen harus berkolaborasi, mulai dari masyarakat, swasta, hingga pemerintah,” pungkasnya.