Denting.id – Kepolisian Resor Kota Bogor Kota baru saja melakukan pemusnahan besar-besaran terhadap 38.875 botol minuman keras (miras) ilegal dari berbagai merek.Aksi pemusnahan barang bukti ini digelar di halaman Mapolresta Bogor Kota pada Selasa, 7 Oktober 2025. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya intensif untuk menekan angka kejahatan di wilayah Kota Bogor.
Komitmen Bersama untuk Keamanan Kota
Kapolresta Bogor Kota, Komisaris Besar Polisi Eko Prasetyo, menjelaskan bahwa puluhan ribu botol miras tersebut adalah hasil sitaan dari berbagai operasi yang digelar secara intensif oleh aparat.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami bersama Forkopimda, sinergitas dengan TNI dan stakeholder, serta bantuan masyarakat dalam menciptakan situasi Kota Bogor yang aman dan kondusif,” ujar Eko Prasetyo di lokasi.
Acara pemusnahan turut dihadiri oleh Wali Kota Bogor Dedie Rachim dan Dandim 0606 Kota Bogor Kolonel Kav Gan Gan Rusgandara, menunjukkan dukungan penuh dari pemerintah daerah dan TNI.
Detail Barang Bukti dan Pengungkapan Pabrik Ciu
Secara rinci, barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis minuman beralkohol:
- 22.004 botol miras dari berbagai merek pabrikan.
- 10.291 botol jenis ciu (minuman tradisional berkadar alkohol tinggi).
- Ribuan botol arak Bali.
- 1.954 botol miras jenis buble G.
- 2.168 botol tuak.
Salah satu temuan signifikan dalam operasi ini adalah pengungkapan pabrik rumahan (home industry) ciu di wilayah Kabupaten Bogor yang memiliki kapasitas produksi hampir 10.000 botol.
Miras sebagai Pemicu Kejahatan Remaja
Eko mengklaim upaya pemberantasan peredaran miras ilegal telah menunjukkan hasil yang signifikan dalam menurunkan tingkat kejahatan di wilayahnya.
“Saya sampaikan, angka kriminalitas kita turun di angka 18 persen, untuk tawuran remaja kita turun di angka 32 persen. Ini pencapaian luar biasa,” katanya.
Menurutnya, minuman keras adalah pemicu utama bagi remaja untuk melakukan tindakan kriminal, seperti tawuran dan kejahatan jalanan. “Minuman keras ini adalah menjadi pemicu utama anak-anak, terutama anak remaja, untuk melakukan tindakan yang tidak dibenarkan,” tegas Eko.
Imbauan kepada Orang Tua dan Warga
Untuk menjaga tren positif ini, Kapolresta Bogor Kota mengajak seluruh elemen masyarakat untuk proaktif memberikan informasi terkait gangguan keamanan dan ketertiban. Warga dapat melapor melalui kanal “Lapor Pak Kapolresta” yang tersedia di media sosial kepolisian.
Ia juga secara khusus mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama pada jam larut malam.
“Kami memohon, kami mengajak kepada seluruh masyarakat, terutama orang tua, awasi putra-putrinya, terutama di jam-jam kecil di atas jam 12 malam. Cari anaknya, suruh pulang semua. Jauhi miras,” tutupnya.