Jakarta, Denting.id – Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius N. S. Kosasih, divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi investasi fiktif yang merugikan negara sebesar Rp 1 triliun. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan berhenti di titik ini dan akan terus menelusuri pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Antonius. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 29 miliar beserta sejumlah mata uang asing.
Sementara itu, mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, juga dijatuhi vonis 9 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti. Korporasi PT IIM sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus yang sama.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa penyidik masih akan terus mengembangkan perkara ini. Menurutnya, para pelaku menggunakan skema berlapis (layering) untuk menyamarkan jejak transaksi investasi ilegal.
“Penyidik masih akan menelusuri pihak-pihak lain yang juga diduga terkait dalam perkara ini. Oleh karena itu, penyidik akan menelusuri peran dan dugaan keterlibatan dari para pihak tersebut,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Budi juga menyoroti ironi dari kasus ini, sebab dana yang dikorupsi berasal dari iuran Tabungan Hari Tua (THT) milik sekitar 4,8 juta Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.
“Perkara ini menjadi sangat ironis ketika banyak ASN dan keluarganya menggantungkan hari tuanya dari THT ini,” ucapnya.
Kasus ini berawal dari penempatan dana investasi PT Taspen senilai Rp 1 triliun pada reksa dana yang dikelola oleh PT IIM pada tahun 2019. Namun, investasi tersebut diduga fiktif dan dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang sah.
Baca juga : KPK Panggil Istri Tersangka Hendarto dalam Kasus Kredit Fiktif LPEI Rp 11,7 Triliun
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan bahwa praktik ini telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1 triliun. Seluruh barang bukti yang disita dalam perkara ini akan dirampas dan dikembalikan kepada PT Taspen untuk memulihkan dana pensiun para ASN.