Jakarta, Denting.id – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengungkap adanya temuan mineral tanah jarang jenis monasit bernilai ratusan triliun rupiah di lokasi pertambangan ilegal yang telah disita negara di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam keterangan resmi tim media Presiden di Jakarta, Senin (6/10/2025), disampaikan bahwa potensi besar tersebut sebelumnya dikelola secara ilegal melalui enam smelter yang kini telah disita dan diserahkan kepada PT Timah Tbk.
“Tanah jarang yang belum diurai mungkin nilainya lebih besar, sangat besar. Tanah jarang itu mengandung monasit, dan satu ton monasit bisa bernilai ratusan ribu dolar, bahkan sampai 200.000 dolar AS,” ujar Presiden Prabowo saat meninjau lokasi tambang di Bangka Belitung.
Dengan asumsi kurs Rp16.603 per dolar AS, harga monasit setara dengan Rp3,32 miliar per ton. Presiden memperkirakan kandungan monasit di kawasan pertambangan ilegal tersebut mencapai 40.000 ton.
“Jika dihitung, potensi nilai ekonomi dari temuan tanah jarang di sini bisa mencapai 8 miliar dolar AS, atau sekitar Rp128 triliun,” jelasnya.
Lebih lanjut, Presiden menuturkan bahwa dari enam perusahaan ilegal yang disita negara, potensi kerugian akibat praktik tambang ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp300 triliun, termasuk dari hasil pengolahan dan penjualan monasit secara ilegal.
“Kita bisa bayangkan, kerugian negara dari enam perusahaan ini saja mencapai potensi Rp300 triliun,” tegasnya.
Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum dan seluruh pihak yang telah berperan dalam membongkar aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut. Ia menekankan bahwa langkah ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memberantas penyelundupan sumber daya alam dan penambangan ilegal yang merugikan negara.
“Ini bukti bahwa pemerintah serius. Kita bertekad membasmi penyelundupan, membasmi illegal mining, dan semua yang melanggar hukum,” tegas Presiden.
Baca juga : Presiden Prabowo Kunjungi Bangka Belitung, Tinjau PT Tinindo Internusa di Pangkalpinang
Prabowo juga berpesan agar upaya pemberantasan tambang ilegal terus dilanjutkan demi menyelamatkan kekayaan alam Indonesia untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.