Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya mengungkap asal usul kerugian negara fantastis senilai Rp285 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Kasus ini menyeret nama Muhamad Kerry Adrianto Riza, putra pengusaha Riza Chalid, bersama delapan terdakwa lainnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyana Setia Putra menjelaskan bahwa kerugian negara yang mencapai ratusan triliun rupiah itu tidak hanya bersumber dari satu sektor, melainkan dari keseluruhan proses pengelolaan minyak, mulai dari impor hingga penjualan produk akhir.
“Semua kluster di dakwaan Pertamina itu satu rangkaian yang tidak bisa dipisahkan, tata kelola mulai dari hulu, dari impor ekspor minyak mentah, sampai nanti ke ada penjualan solar maupun subsidi BBM,”
ujar Triyana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/10/2025).
Menurutnya, seluruh rangkaian perbuatan para terdakwa itulah yang secara kumulatif menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp285 triliun.
Salah satu sumber kerugian terbesar, lanjut Triyana, berasal dari penyewaan kapal di Terminal BBM milik Pertamina. Padahal, secara operasional, Pertamina disebut masih memiliki sejumlah terminal yang mampu menampung minyak mentah tanpa perlu melakukan penyewaan tambahan.
“Itu ada kerugian sekitar Rp2,9 triliun akibat kegiatan sewa terminal BBM yang sebetulnya oleh Pertamina itu tidak memerlukan kegiatan sewa terminal BBM karena masih ada terminal-terminal lain yang bisa menampung kegiatan dalam pengelolaan BBM milik Pertamina,”
tutur Triyana.
Kerry dan rekan-rekannya diduga memengaruhi kebijakan internal perusahaan agar tetap melakukan penyewaan kapal tersebut. Keputusan itu dinilai tidak berdasarkan kebutuhan operasional yang riil dan justru menimbulkan kerugian tambahan bagi negara.
Kasus ini kini tercatat sebagai salah satu skandal korupsi terbesar di sektor energi nasional, yang kembali membuka sorotan publik terhadap transparansi dan tata kelola bisnis minyak di tubuh Pertamina.
Baca juga : Sidang Putusan Praperadilan Nadiem Makarim Digelar Hari Ini, Kejagung Pilih Tunggu Keputusan Hakim
Kejagung memastikan penyidikan akan terus diperluas untuk menelusuri aliran dana, keterlibatan pihak lain, serta potensi keuntungan pribadi yang diperoleh dari praktik korupsi tersebut.