Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa pengusutan perkara dugaan korupsi pengadaan layanan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus berlanjut. Lembaga antirasuah itu berkomitmen memanggil sejumlah saksi yang dianggap mengetahui perkara tersebut guna mengungkap kebenaran.
Hal ini disampaikan KPK menanggapi putusan praperadilan yang menolak gugatan eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, dalam kasus Chromebook yang tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Saat ini penanganan perkara terkait Google Cloud di KPK masih berlanjut, yakni di tahap penyelidikan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).
Budi menjelaskan bahwa penyelidikan perkara tersebut masih dalam tahap awal. Karena itu, KPK masih membuka kemungkinan untuk menjerat siapa pun yang terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan layanan Google Cloud di Kemendikbudristek.
“Sampai hari ini, penyelidikan terkait dengan perkara pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek masih berproses,” tegas Budi dalam keterangan terpisah, Jumat (5/9/2025).
Sebagaimana diketahui, Nadiem Makarim telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2020–2022. Kasus tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran untuk pengadaan laptop Chromebook dan infrastruktur digital lain, termasuk layanan Google Cloud.
Menurut hasil penyidikan, dugaan kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1,89 triliun. Selain Nadiem, dua pejabat tinggi di Kemendikbudristek telah ditahan oleh penyidik Kejagung.
Baca juga : Raffles Brotestes Panjaitan Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Kerja Sama Pengelolaan Hutan
Sementara itu, tersangka lain bernama Ibrahim Arief (IA) alias Ibam, yang merupakan ahli teknologi di Kemendikbudristek, juga telah ditahan. Adapun satu tersangka lainnya, Jurist Tan, mantan staf khusus Nadiem, hingga kini masih berstatus buron.