Jakarta, Denting.id – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa kasus paparan radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten, menjadi peringatan keras bagi Indonesia. Ia menyebut salah satu titik di kawasan tersebut terdeteksi memiliki tingkat radiasi hingga 875 ribu kali lipat dari radiasi alamiah.
“Peristiwa kontaminasi dan paparan radionuklida Cesium-137 ini adalah alarm keras bagi kita semua. Ia menuntut respons terpadu, terukur, dan terkoordinasi dari seluruh elemen bangsa,” ujar Hanif Faisol, Rabu (15/10/2025).
Menurut Hanif, hasil pengukuran menunjukkan tingkat radiasi di salah satu titik kawasan industri mencapai 33 ribu mikrosievert per jam, angka yang menunjukkan ancaman serius terhadap keselamatan manusia dan lingkungan sekitar.
Setidaknya sembilan pekerja dinyatakan terpapar radionuklida Cs-137 berdasarkan hasil uji kesehatan Whole Body Counting oleh Kementerian Kesehatan. Para pekerja tersebut kini mendapat perawatan intensif.
“Kita bersyukur telah dilakukan penanganan serius kepada saudara-saudara kita yang terpapar berupa pemberian obat-obat khusus. Saat ini mereka berada di rumah masing-masing dalam pantauan Kementerian Kesehatan,” tambah Hanif.
Hanif menjelaskan bahwa pemerintah telah membentuk satuan tugas lintas kementerian untuk mempercepat penanganan kontaminasi Cs-137, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menko Bidang Pangan Nomor 43 Tahun 2025. Langkah-langkah strategis tengah dilakukan agar warga tetap aman dari paparan radiasi.
“Kita harus mempercepat proses penyelesaian Cs-137 dan memberikan kepastian penanganan pemerintah terhadap kasus ini. Pemerintah wajib hadir dan menyelesaikan secepat-cepatnya agar seluruh sektor kehidupan merasa aman,” tegasnya.
Pemerintah kini memiliki peta zonasi kontaminasi yang disusun oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan diperbarui oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten). Hanif menargetkan pembersihan area industri selesai dalam waktu singkat, dengan melibatkan lebih dari 100 personel satuan KBRN (Kimia, Biologi, Radioaktif, dan Nuklir) Korps Brimob Polri, satu peleton Denzi Nubika TNI AD, serta para ahli dari PT Grafika.
“Seluruh kegiatan dekontaminasi wajib mengikuti standar dan kaidah teknis yang telah disepakati. Areal terkontaminasi harus menjadi area terbatas bagi publik demi keselamatan masyarakat dan pekerja,” ujarnya.
Hanif juga menegaskan tidak ada kompromi terhadap pihak yang lalai hingga menyebabkan paparan radiasi. Ia meminta penegakan hukum dilakukan secara cepat dan tegas.
“Saya telah meminta bidang penegakan hukum mempercepat prosesnya, dari penyelidikan ke penyidikan hingga langkah hukum lebih lanjut. Ini krusial untuk menelusuri sumber radiasi, baik dari impor skrap besi dan baja maupun dari kemungkinan pelimbahan Cesium-137 dalam negeri,” katanya.
Menutup pernyataannya, Hanif mengajak seluruh pihak mendukung upaya dekontaminasi demi keselamatan bersama. Ia menegaskan pentingnya koordinasi dan komunikasi yang masif kepada masyarakat.
Baca juga : Menteri Impas: Penumpang Internasional Wajib Isi Deklarasi Kedatangan di Aplikasi ‘All Indonesia’
“Disiplin adalah kunci, kolaborasi adalah kekuatan, dan keselamatan adalah harga yang harusnya kita pastikan. Laksanakan tugas ini dengan penuh tanggung jawab, dedikasi, dan kejujuran,” pungkasnya.