Cibinong, Denting.id Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) melakukan pendataan bangunan Pondok Pesantren di wilayah Kabupaten Bogor pada hari Rabu, 15 Oktober 2025 . Langkah ini diambil ($What$) untuk menindaklanjuti arahan Presiden RI Prabowo Subianto tentang pentingnya kelengkapan perizinan bangunan pesantren. Arahan ini muncul usai tragedi runtuhnya musala Ponpes Al Khoziny di Jawa Timur . Pendataan dilaksanakan sebagai langkah antisipatif untuk menjamin keamanan, kenyamanan, dan legalitas bangunan pesantren.
Fokus dan Mekanisme Pendataan oleh DPKPP
Pendataan dilakukan DPKPP, salah satunya melalui UPT Penataan Bangunan I Wilayah Cibinong. Plt. Kepala UPT Penataan Bangunan I Wilayah Cibinong, Yusuf, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pengawasan dan pendataan bangunan pondok pesantren di wilayah kerjanya. “Kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan pimpinan Dinas terkait, sejalan dengan instruksi Presiden tentang pentingnya kelengkapan perizinan bangunan pesantren,” jelas Yusuf.
Ia menuturkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan rutin. Saat ini, pengawasan difokuskan terhadap bangunan-bangunan pondok pesantren di wilayah kerja UPT 1. “Kami melakukan pendataan dan pengawasan langsung ke lapangan sesuai arahan pimpinan. Langkah awal kami adalah berkoordinasi dengan camat dan lurah karena lokasi pondok pesantren tersebar di berbagai wilayah,” tuturnya.
Cakupan Wilayah dan Perizinan yang Diwajibkan
Yusuf mengungkapkan wilayah kerja UPT 1 mencakup 13 kecamatan, mulai dari Cibinong hingga Tanjungsari dan Sukamakmur. Di setiap kecamatan, petugas pengawas telah ditugaskan untuk verifikasi dan pendataan. Mereka berkoordinasi bersama pemerintah kecamatan. Data awal pondok pesantren diperoleh melalui monografi wilayah. Setelah itu, tim UPT melakukan kunjungan lapangan.
Ia menambahkan, “Fokus kami memastikan kelengkapan perizinan. Setiap bangunan pondok pesantren harus memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) bila sudah beroperasi. Dengan perizinan yang lengkap, nilai aset pesantren akan lebih terjamin dan memberikan manfaat bagi pemilik maupun pengelola.”
Pemerintah Daerah Tawarkan Pendampingan
“Instruksi pengawasan bangunan pesantren ini juga merupakan langkah antisipatif dari pemerintah, menyusul beberapa kejadian yang terjadi di sejumlah daerah, termasuk di Ciomas. Pemerintah daerah akan memberikan pendampingan dan bantuan perizinan bagi pondok pesantren yang belum memiliki legalitas bangunan,” tambah Yusuf.
Yusuf berharap para pengelola pondok pesantren dapat proaktif melengkapi perizinan. Hal ini penting bukan hanya untuk kepentingan pemerintah, tetapi untuk keamanan, kenyamanan, dan kepastian hukum bagi pemilik dan santri. Dengan perizinan lengkap, pondok pesantren memiliki kepemilikan aset yang jelas.