Kejagung Pertimbangkan Sidang In Absentia untuk Buronan Riza Chalid, Tersangka Korupsi Minyak Pertamina

Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung RI (Kejagung) tengah mempertimbangkan kemungkinan pelaksanaan sidang in absentia terhadap Mohammad Riza Chalid (MRC), tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023.

Hingga Kamis (16/10/2025) pagi, keberadaan Riza Chalid masih menjadi misteri. Ia telah ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Agustus 2025.

Kejagung juga telah mengajukan penerbitan Red Notice kepada Interpol untuk membantu pencarian Riza Chalid di luar negeri. Berdasarkan data keimigrasian, yang bersangkutan diketahui sudah tidak berada di Indonesia dan diduga melarikan diri ke Malaysia.

Red Notice sendiri merupakan permintaan resmi kepada penegak hukum internasional untuk menemukan dan menahan sementara seseorang, sambil menunggu proses ekstradisi atau langkah hukum lainnya.

Karena Riza Chalid hingga kini belum ditemukan, muncul wacana agar proses hukum tetap berjalan melalui mekanisme sidang in absentia, yaitu sidang yang digelar tanpa kehadiran terdakwa.

Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, menyebut wacana tersebut masih perlu dikaji lebih lanjut.

“Saya belum bisa memastikan. Nanti saya bicarakan dulu dengan tim penyidikan seperti apa langkah-langkahnya,” ujar Anang kepada wartawan, Rabu (15/10/2025).

Anang menjelaskan, pelaksanaan sidang in absentia tidak bisa dilakukan begitu saja karena ada sejumlah persyaratan hukum yang harus dipenuhi.

“Yang penting kan ada syarat untuk disidangkan secara in absentia, itu ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi,” tuturnya.

Menurut Anang, syarat utama antara lain bahwa Kejaksaan telah melakukan upaya pemanggilan dan klarifikasi kepada tersangka, baik saat berstatus saksi maupun tersangka. Selain itu, status buronan juga harus diumumkan secara nasional dan memenuhi ketentuan pemanggilan yang sah secara hukum.

“Kalau syarat itu sudah memenuhi, ya bisa saja digelar in absentia,” pungkasnya.

Baca juga : Kejagung Ungkap Asal Usul Kerugian Rp285 Triliun dalam Kasus Korupsi Pertamina

Dengan belum ditemukannya Riza Chalid dan proses hukum yang terus berjalan, publik kini menantikan langkah konkret Kejagung dalam memastikan penegakan hukum atas kasus besar yang menyeret nama salah satu pengusaha minyak paling berpengaruh di Indonesia itu.

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *