Denting.id – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengumumkan akan segera bertemu dengan pekerja yang terdampak langsung kebijakan penertiban izin lingkungan hotel dan tempat wisata di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Pertemuan ini dijanjikan menyusul aksi protes keras dari warga yang mengaku menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Dalam satu atau dua hari akan kami undang bertemu,” ujar Hanif saat diwawancara usai meninjau SPPG di Kota Bogor, Jumat (17/10/2025).
Kebijakan tegas ini bermula pada 27 Juli 2025, ketika Menteri Hanif memberikan ultimatum terhadap 33 usaha yang terbukti melanggar tata kelola lingkungan dan belum menindaklanjuti sanksi administratif. Sebanyak 13 kemitraan KSO menerima sanksi pembongkaran dan penanaman pohon. Selain itu, sembilan KSO lainnya dikenai sanksi pencabutan Persetujuan Lingkungan.
“Dari tinjauan hari ini, saya pastikan bahwa beberapa unit usaha yang menjadi bagian kemitraan KSO dengan PTPN I Regional 2 telah memulai pembongkaran. Ada delapan gazebo dan satu restoran yang sudah dibongkar. Ini patut diapresiasi,” ujarnya kala itu.
Protes Keras dan Jeritan Pekerja Bergaji Rp1,5 Juta
Protes warga memuncak pada 3 Oktober 2025, ketika rombongan Menteri Hanif dihadang di Simpang Pasir Angin, Megamendung.
Protes tersebut didominasi oleh pekerja yang kehilangan mata pencaharian, seperti tukang taman dan office boy. Koordinator aksi, Asep Suhandi, yang kehilangan pekerjaan sebagai tukang taman dengan gaji Rp1,5 juta, menyatakan nasibnya sama dengan ratusan pekerja lain.
Asep meluapkan kekecewaannya: “Kami adalah karyawan dan pekerja yang menjadi korban dari penyegelan tempat usaha. Pemerintah hanya bisa melakukan tindakan tanpa memberikan solusi kepada masyarakat terdampak. Kami hanya mencari nafkah. Dimana hati nurani mereka,” ujarnya saat demo beberapa waktu lalu.
Sanksi Tetap Berlanjut
Merespon desakan ini, Menteri Hanif menegaskan bahwa pencabutan izin bukanlah akhir dari sanksi.
“Ada sembilan yang sudah kita cabut, sisanya belum ya, nanti kita telaah dulu. Dicabut bukan berarti sanksinya lepas, masih ada sanksi yang harus dipenuhi,” ujar Hanif. Ia juga memastikan perhitungan kerugian lingkungan akan keluar dalam dua minggu ke depan.
Menteri Hanif berjanji akan mengundang warga terdampak untuk akselerasi solusi. Langkah ini diambil setelah mendapat masukan dari tokoh masyarakat.
Meski demikian, Hanif menegaskan prinsipnya: “Namun, lingkungan adalah harga mati. tidak boleh kita tolak, sekali lagi, hanya satu, bilamana bapak mentolelir, memberikan dispensasi, keringanan pada suatu kasus maka kasus itu akan menyumbang kerusakan yang sangat besar pada kemudian hari,” pungkasnya, meminta semua pihak untuk bijak.