Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa sejumlah pihak telah mengembalikan uang yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Nilai uang yang dikembalikan mencapai hampir Rp 10 miliar.
“Memang ada pengembalian sejumlah uang, baik dalam bentuk dolar maupun rupiah, kurang lebih hampir Rp 10 miliar,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Jumat (17/10/2025).
Menurut Anang, pihak-pihak yang telah mengembalikan uang tersebut antara lain salah satu tersangka dari pihak kementerian, kuasa pengguna anggaran (KPA), serta pejabat pembuat komitmen (PPK). Mereka disebut bersikap kooperatif selama proses penyidikan.
Kejagung menegaskan, penanganan perkara ini tidak hanya berfokus pada individu pelaku, tetapi juga meliputi penelusuran aset-aset yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi.
“Penelusuran aset tidak berhenti pada tahap penyidikan. Saat penuntutan maupun setelah perkara ini berjalan, proses tetap dilakukan,” tegas Anang.
Hingga kini, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, yakni mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah, mantan Direktur Sekolah Dasar Sri Wahyuningsih, konsultan teknologi Ibrahim Arief, serta mantan staf khusus Mendikbudristek Jurist Tan yang saat ini masih berada di luar negeri.
Kasus ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,98 triliun, meski nilai pastinya masih dalam perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo, menjelaskan bahwa pada Februari 2020, Menteri Pendidikan saat itu Nadiem Makarim sempat bertemu dengan pihak Google Indonesia untuk membahas program Google for Education yang menggunakan Chromebook.
“Beberapa kali rapat tertutup dilakukan melalui Zoom, bahkan peserta diwajibkan menggunakan headset demi menjaga kerahasiaan pembahasan proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) tersebut,” kata Nurcahyo.
Padahal, menurutnya, saat itu proyek pengadaan TIK belum dimulai. “Bahkan uji coba Chromebook pada 2019 sebelumnya dinilai gagal,” tambahnya.
Meski demikian, proyek pengadaan tetap dijalankan meski ditemukan ketidaksesuaian produk dengan kebutuhan sekolah di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
“Kerugian negara yang timbul akibat korupsi proyek Chromebook di Kemendikbudristek mencapai sekitar Rp 1,98 triliun,” tegas Nurcahyo.
Kejagung menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus besar yang menyeret sejumlah pejabat dan mantan pejabat tinggi Kemendikbudristek tersebut.