Sebagian Eks Pegawai KPK Ogah Kembali, Yudi Purnomo dan Harun Al Rasyid Pilih Lanjutkan Karier di Tempat Lain

Jakarta, Denting.id — Isu kembalinya 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencuat setelah IM57+ Institute menyuarakan agar mereka dipulihkan haknya untuk kembali bertugas. Namun, tidak semua dari mereka berminat kembali ke lembaga antirasuah tersebut.

Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menegaskan dirinya tidak akan kembali bertugas di KPK. Ia mengaku ingin tetap mendukung pemberantasan korupsi dari luar lembaga.

“Saya sudah memutuskan untuk tidak kembali ke KPK, saya ingin menjaga KPK dari luar saja,” kata Yudi kepada Denting.id, Sabtu (18/10).

Yudi mengaku khawatir kehadirannya justru menimbulkan resistensi di internal KPK karena sikap kritisnya selama ini terhadap kasus-kasus besar.

“Saya paham kalau saya kembali, resistensinya bisa tinggi dari pihak yang dulu menyingkirkan kami. Apalagi saya pernah menangani kasus besar seperti e-KTP dan Bank Century. Saya tidak ingin itu justru menghambat kawan-kawan lain,” ujarnya.

Meski begitu, Yudi tetap mendorong agar para eks pegawai KPK yang menjadi korban tes wawasan kebangsaan (TWK) dapat diterima kembali oleh pimpinan KPK saat ini. Ia menilai pimpinan baru memiliki hubungan baik dengan sebagian besar mantan pegawai tersebut.

“Antara pimpinan KPK saat ini dan eks pegawai TWK sudah saling mengenal. Pak Setya (Ketua KPK) dan Pak Fitroh (Wakil Ketua) dulu juga pernah bekerja sama. Jadi saya berharap mereka disambut dengan tangan terbuka,” ujarnya.

Sikap serupa disampaikan Harun Al Rasyid, mantan penyidik senior yang dikenal sebagai ‘raja OTT’ KPK. Harun kini bertugas di Kementerian Haji dan Umrah, dan menyatakan tidak ingin kembali ke KPK.

“Saya pikir ladang pengabdian kepada negara dan bangsa bisa di mana saja. Tapi saya tetap mendukung kawan-kawan yang ingin kembali,” ujar Harun.

Ia juga menilai TWK yang membuat mereka tersingkir merupakan “akal-akalan” untuk menyingkirkan pegawai berintegritas.

Sementara itu, Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito menyatakan bahwa mayoritas mantan pegawai KPK tetap satu suara untuk kembali ke lembaga antikorupsi tersebut. Mereka bahkan menggugat ke Komisi Informasi Publik (KIP) agar hasil TWK dibuka ke publik.

“Semua satu suara. Balik ke KPK sebagai bentuk pemulihan hak,” kata Lakso, Selasa (14/10).

Lakso menilai langkah ini menjadi momentum bagi Presiden Prabowo Subianto untuk menunjukkan komitmen terhadap penguatan KPK.

“Ini momentum baik bagi Presiden Prabowo untuk menunjukkan komitmen penguatan KPK melalui pengembalian hak 57 pegawai. Masalah ini sudah terlalu lama tanpa kejelasan,” jelasnya.

Di sisi lain, Praswad Nugraha, mantan penyidik senior KPK lainnya, menyatakan siap kembali bertugas bersama 57 pegawai lain. Ia menilai langkah ini penting sebagai pembuktian bahwa era kepemimpinan saat ini berbeda dari masa lalu.

“Kami siap kembali. Ini bisa jadi bukti bahwa era sekarang tidak sama dengan era korup,” ujar Praswad.

Baca juga : KPK Raih Opini WTP Keenam Berturut-turut dari BPK, Bukti Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Dengan perbedaan sikap di antara para eks pegawai, bola kini berada di tangan KPK dan pemerintah untuk menentukan langkah selanjutnya terkait pemulihan hak 57 mantan pegawai yang tersingkir akibat TWK kontroversial tahun 2020 lalu.

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *