Kejagung Serahkan Rp 13 Triliun ke Negara dari Kasus Korupsi CPO, Prabowo Hadiri Langsung Penyerahan

Jakarta, Denting.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyerahkan uang senilai Rp 13 triliun ke kas negara dari hasil pengungkapan kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Dalam acara yang digelar di Lobi Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/2025), uang tersebut ditampilkan sebagian dalam bentuk fisik senilai Rp 2,3 triliun.

Uang pecahan Rp 100 ribu itu disusun setinggi dua meter memenuhi satu sisi ruangan, lengkap dengan tulisan nominal total sebesar Rp 13.255.244.538.149 atau sekitar Rp 13,2 triliun.

“Tidak mungkin kami hadirkan semua. Kalau Rp 13 triliun kami mungkin tempatnya tidak memungkinkan. Ini sekitar Rp 2,3 triliun,” ujar Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Ia menjelaskan, total kerugian perekonomian negara dari kasus ini mencapai Rp 17 triliun, namun yang baru berhasil diserahkan kepada negara sejauh ini adalah Rp 13 triliun. Sisanya masih menunggu proses penundaan dari pihak-pihak berkasus.

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang

Acara tersebut turut dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, yang datang sekitar pukul 10.55 WIB dengan mengenakan safari cokelat muda. Setibanya di lokasi, Prabowo disambut langsung oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan jajaran Kejagung.

Selain itu, tampak hadir pula sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Panglima TNI Jenderal Agus Subianto dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Tiga Perusahaan Terlibat

Kasus korupsi ekspor CPO ini menjerat tiga perusahaan besar yang dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu:

PT Wilmar Group,

PT Musim Mas, dan

PT Nagamas Palmoil Lestari (anak perusahaan PT Permata Hijau Group).

Dalam amar putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), ketiga perusahaan tersebut diwajibkan membayar uang pengganti dalam jumlah fantastis.

PT Wilmar Group: Rp 11.880.351.801.176,11 (Rp 11,8 triliun)

PT Musim Mas: Rp 4.890.938.943.794,08 (Rp 4,89 triliun)

PT Nagamas Palmoil Lestari: Rp 186.430.960.865,26

Sejauh ini, PT Musim Mas telah menyerahkan sekitar Rp 1,1 triliun, sedangkan PT Nagamas Palmoil Lestari menyerahkan sekitar Rp 186,4 miliar kepada Kejaksaan Agung.

Simbol Transparansi Penegakan Hukum

Kejagung menyebut, pemajangan uang tersebut bukan untuk pertunjukan semata, tetapi sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas atas hasil kerja lembaga penegak hukum dalam memulihkan kerugian negara.

“Ini bentuk nyata dari pengembalian aset hasil korupsi kepada rakyat,” tegas Burhanuddin.

Baca juga : Kejagung Sita Rumah Mewah Anak Riza Chalid di Kebayoran Baru, Diduga Hasil Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

Penyerahan ini menjadi salah satu capaian terbesar Kejaksaan Agung dalam pemulihan aset negara tahun 2025, sekaligus memperkuat komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi di sektor strategis seperti kelapa sawit yang menjadi tulang punggung ekspor nasional.

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *