DPRD dan Pemkot Bogor Tetapkan Dua Perda Baru: Perangi Narkoba dan Atasi Permukiman Kumuh

Bogor, Denting.id — DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor resmi menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu (8/10/2025). Dua perda tersebut adalah Perda tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (P3Napza) serta Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil, menyebut penetapan dua perda ini merupakan bentuk komitmen Pemkot dan DPRD dalam menjaga masa depan Kota Bogor dari ancaman narkoba serta mempercepat penanganan kawasan kumuh.

“Kami melihat bahaya peredaran narkoba ini sangat nyata. Dengan adanya payung hukum berupa perda, kami berharap langkah dalam memerangi narkoba bisa dijalankan secara maksimal,” ujar Adit.

Terkait isu permukiman kumuh, Adit menambahkan bahwa persoalan tersebut sudah menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data, Pemkot Bogor masih memiliki sekitar 231 hektare kawasan kumuh yang tersebar di 58 kelurahan.

“Artinya, keberadaan permukiman kumuh ini harus segera diatasi. Kami berharap dengan perubahan perda ini, Pemkot bisa melakukan penetrasi lebih cepat,” tegasnya.

Raperda P3Napza: Langkah Nyata Lindungi Generasi Muda

Juru bicara Panitia Khusus (Pansus) Raperda P3Napza, Tri Riyanto Andhika Putra, menjelaskan perda ini terdiri atas 16 bab dan 25 pasal yang akan menjadi panduan Pemkot Bogor dalam menyusun rencana kerja penanggulangan narkoba.

“Kami juga merekomendasikan ke depan agar ada pembentukan BNNK Kota Bogor yang bisa melakukan asesmen dan implementasi kebijakan secara langsung,” terang Riyanto.

Ia menambahkan, perda ini sejalan dengan arah RPJPD Kota Bogor yang menargetkan Bogor sebagai Kota Sains Berkelanjutan. Upaya melindungi generasi muda dari bahaya narkoba menjadi bagian penting dari misi tersebut.

“Edukasi bagi masyarakat, terutama generasi penerus, sangat penting agar mereka terlindungi dari bahaya laten narkoba,” ujarnya.

Perda Permukiman Kumuh: Dorong Kolaborasi Lintas Dinas

Sementara itu, juru bicara Pansus Raperda Permukiman Kumuh, Abdul Rosyid, menyebut perda ini bertujuan untuk mewujudkan Kota Bogor bebas permukiman kumuh, sejalan dengan visi Wali Kota Bogor, yaitu ‘Bogor Beres’.

Rosyid menjelaskan, Pemkot Bogor diwajibkan melakukan intervensi sekitar 10 hektare lahan kumuh setiap tahun, dengan dukungan dari pemerintah provinsi dan pusat.

“Ada pembagian kewenangan: kota menangani 0–10 hektare, provinsi 10–15 hektare, dan pusat di atas 15 hektare,” jelasnya.

Namun, ia menegaskan bahwa upaya ini tidak bisa hanya dibebankan pada Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim).

“Penanganan permukiman kumuh membutuhkan kerja kolektif dari berbagai dinas karena ada tujuh indikator yang harus dipenuhi. Jadi penganggaran juga harus tersebar ke semua sektor,” pungkas Rosyid.

Baca juga : Bogor Perkuat Barisan: TNI, Polri, dan Pemkot Bersama Masyarakat Jaga Kondusivitas Kota

Dengan disahkannya dua perda strategis ini, DPRD dan Pemkot Bogor berharap langkah nyata dalam memberantas narkoba dan memperbaiki kualitas lingkungan permukiman dapat berjalan lebih cepat dan terukur, demi mewujudkan Bogor sebagai kota yang aman, sehat, dan berdaya saing.

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *