Jakarta, Denting.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum melakukan penahanan terhadap mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi (KUS), yang telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemprov Jatim tahun anggaran 2019–2022.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penundaan penahanan terhadap Kusnadi dilakukan lantaran alasan kesehatan.
“Ini sedang dikonsultasikan terus terkait dengan sakitnya karena tentunya juga kami harus mempertimbangkan pada saat akan melakukan upaya paksa terhadap seseorang itu adalah terkait dengan kesehatannya. Dari sisi kesehatannya, apakah dia fit untuk dilakukan penahanan dan fit untuk dibawa ke persidangan?” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/10) malam.
Asep menambahkan, KPK saat ini masih berkoordinasi dengan tim medis untuk memastikan kondisi kesehatan Kusnadi sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.
“Apabila yang bersangkutan itu sakit, apakah sakitnya itu menular atau tidak? Karena nantinya dia akan ditempatkan di sel dan berinteraksi dengan warga binaan lain. Itu berisiko kalau dilakukan penahanan tanpa pertimbangan kesehatan,” jelasnya.
21 Tersangka dalam Kasus Hibah Jatim
Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2022 yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024, Sahat Tua Simanjuntak.
KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus tersebut, yang melibatkan pejabat legislatif hingga pihak swasta dari berbagai daerah di Jawa Timur.
Berikut daftar lengkap para tersangka:
A. Penerima Suap
1. Kusnadi (KUS) – Ketua DPRD Jatim 2019–2024
2. Anwar Sadad (AS) – Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024
3. Achmad Iskandar (AI) – Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024
4. Bagus Wahyudiono (BGS) – Staf Anwar Sadad
B. Pemberi Suap
1. Mahfud (MHD) – Anggota DPRD Jatim 2019–2024
2. Fauzan Adima (FA) – Wakil Ketua DPRD Sampang 2019–2024
3. Jon Junaidi (JJ) – Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019–2024
4. Ahmad Heriyadi (AH) – Pihak swasta dari Sampang
5. Ahmad Affandy (AA) – Pihak swasta dari Sampang
6. Abdul Motollib (AM) – Pihak swasta dari Sampang
7. Moch. Mahrus (MM) – Pihak swasta dari Probolinggo / Anggota DPRD Jatim 2024–2029
8. A. Royan (AR) – Pihak swasta dari Tulungagung
9. Wawan Kristiawan (WK) – Pihak swasta dari Tulungagung
10. Sukar (SUK) – Mantan Kepala Desa dari Tulungagung
11. Ra Wahid Ruslan (RWR) – Pihak swasta dari Bangkalan
12. Mashudi (MS) – Pihak swasta dari Bangkalan
13. M. Fathullah (MF) – Pihak swasta dari Pasuruan
14. Achmad Yahya (AY) – Pihak swasta dari Pasuruan
15. Ahmad Jailani (AJ) – Pihak swasta dari Sumenep
16. Hasanuddin (HAS) – Pihak swasta dari Gresik / Anggota DPRD Jatim 2024–2029
17. Jodi Pradana Putra (JPP) – Pihak swasta dari Blitar
KPK sebelumnya menyebut bahwa dana hibah terkait perkara ini mengalir di sedikitnya delapan kabupaten di Jawa Timur.
Baca juga : Eks Pegawai KPK Hotman Tambunan Siap Kembali: “TWK Akal-Akalan Firli untuk Singkirkan Pegawai Berintegritas”
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi yang melibatkan pejabat publik di daerah, khususnya dalam pengelolaan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.