KPK Telusuri Dugaan Korupsi Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Terkait Proyek Command Center

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja. Dugaan tersebut mencuat setelah dilaporkan oleh Gerakan Arus Bawah Demokrasi (Gabdem) pada 21 Oktober 2025.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pihaknya kini tengah melakukan proses telaah awal untuk memastikan validitas laporan serta menilai apakah terdapat unsur tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan lembaga antirasuah tersebut.

“KPK akan mempelajari dan menganalisis apakah dugaan tersebut menjadi kewenangan lembaga antirasuah atau tidak,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/10/2025).

Budi menjelaskan bahwa setiap laporan pengaduan masyarakat bersifat tertutup selama proses verifikasi berlangsung. Ia menegaskan bahwa tidak semua laporan publik akan berujung pada penindakan hukum.

“Masyarakat perlu memahami bahwa tindak lanjut dari sebuah aduan tidak selalu berujung pada penindakan. Bisa juga melalui langkah pencegahan, pendidikan, ataupun koordinasi dan supervisi,” tambahnya.

Proyek yang Diduga Bermasalah

Laporan Gabdem menyoroti dugaan penyimpangan pada proyek Command Center (Pusat Komando) serta renovasi Gedung A dan B Bawaslu RI. Berdasarkan hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, proyek tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara mencapai Rp12,14 miliar.

Meski demikian, Rahmat Bagja membantah keras tudingan tersebut. Saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (22/10), ia menyebut laporan yang dilayangkan Gabdem tidak berdasar.

“Laporan itu tidak benar,” tegas Bagja singkat.

Baca juga : KPK Belum Tahan Kusnadi, Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, karena Alasan Kesehatan

KPK hingga kini belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai hasil telaah awal laporan tersebut. Publik menantikan apakah kasus ini akan naik ke tahap penyelidikan resmi atau berhenti pada proses klarifikasi administratif.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *