KPK Periksa Pejabat Kemenaker dan Dua Saksi Lain dalam Kasus Pemerasan TKA Rp85 Miliar

Jakarta, Denting.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Pada Jumat (24/10/2025), penyidik KPK memeriksa tiga saksi, termasuk pejabat Kemenaker yang kini menjabat sebagai Atase Ketenagakerjaan di KBRI Kuala Lumpur, Harry Ayusman (HA).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Harry dilakukan untuk mengonfirmasi pengetahuannya terkait dugaan aliran uang hasil pemerasan tenaga kerja asing (TKA) yang mencapai Rp85 miliar.

“Terkait dengan saksi HA, hari ini dilakukan pemeriksaan terkait dengan pengetahuan yang bersangkutan mengenai dugaan aliran uang dari para agen TKA kepada pihak-pihak di Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Selain Harry Ayusman, dua saksi lain yang diperiksa adalah Ilyasa Darusalam (ID), pegawai negeri sipil Kemenaker, serta Bayu Widodo Sugiarto (W) dari pihak swasta. Ketiganya diperiksa untuk memperdalam dugaan aliran dana yang mengalir ke sejumlah pihak di Kemenaker.

“Didalami terkait dengan dugaan aliran uang yang berasal dari tindak pemerasan RPTKA ini dan kemudian mengalir ke beberapa pihak. Hal itu dikonfirmasi dalam pemeriksaan hari ini,” jelas Budi.

Sebelumnya, KPK mengungkap bahwa nilai uang hasil pemerasan meningkat dari Rp53,7 miliar menjadi Rp85 miliar. Uang tersebut dikumpulkan para tersangka selama periode 2019–2024, lalu dibagi ke sejumlah pihak dengan nominal bervariasi.

Sebagian dana, sekitar Rp8,94 miliar, dibagikan kepada 85 pegawai Direktorat PPTKA dengan modus “uang dua mingguan.” Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dan menahan delapan tersangka.

Selain pemeriksaan saksi, KPK juga melakukan langkah penelusuran dan penyitaan aset yang diduga terkait hasil pemerasan. Terbaru, tim penyidik menyita 18 bidang tanah di Karanganyar, menambah jumlah total aset yang disita menjadi 44 bidang tanah di wilayah tersebut.

“Penyitaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan dan digunakan sebagai barang bukti untuk melengkapi pemberkasan. Fokus penyidik saat ini adalah optimalisasi pemulihan keuangan negara,” tegas Budi.

Baca juga : KPK Telusuri Dugaan Korupsi Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Terkait Proyek Command Center

KPK memastikan proses penyidikan akan terus berjalan intensif, termasuk dengan memeriksa lebih banyak saksi baik dari kalangan Kemenaker maupun para agen tenaga kerja asing yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan tersebut.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *