Jakarta, Denting.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memberi sinyal mengenai sosok yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pihak-pihak yang berperan dalam pemberian diskresi atau kebijakan terkait pembagian kuota haji tambahan yang menyebabkan kerugian negara menjadi fokus utama penyidikan.
“Semuanya akan kami sampaikan kepada publik pada saatnya nanti, termasuk pihak-pihak yang bertanggung jawab dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Artinya, pihak-pihak yang berperan dalam proses diskresi ini yang kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/10).
Selain itu, KPK juga menyoroti dugaan praktik jual beli kuota haji khusus dari tambahan kuota haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. Dalam kaitan tersebut, penyidik telah memeriksa Eri Kusmar (EK), Kepala Bagian Umum dan Barang Milik Negara (BMN) Kemenag, untuk mendalami dugaan aliran dana dari penyelenggara haji kepada oknum di kementerian tersebut.
“Saksi didalami terkait dengan aliran uang dari PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) kepada oknum-oknum di Kemenag,” jelas Budi.
Menurut Budi, sejauh ini KPK telah memeriksa lebih dari 300 biro penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang tersebar di berbagai daerah Indonesia, seperti Jawa Timur, Yogyakarta, Sumatera Selatan, Jakarta, dan Kalimantan Selatan. Pemeriksaan itu dilakukan untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat dugaan penyimpangan kuota haji.
“Lebih dari 300 PIHK sudah dimintai keterangan untuk kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara,” imbuhnya.
KPK pertama kali mengumumkan penyidikan kasus ini pada 9 Agustus 2025, tak lama setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025. Lembaga antikorupsi itu kemudian bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung nilai kerugian negara.
Hasil penghitungan awal menunjukkan potensi kerugian mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut, untuk kepentingan penyidikan.
Pada perkembangan berikutnya, 18 September 2025, KPK menduga terdapat 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji yang terlibat dalam praktik penyimpangan kuota.
Sementara itu, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satu poin utama yang disorot adalah pembagian tidak sesuai aturan terhadap 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Kemenag kala itu membagi tambahan kuota secara 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur proporsi kuota haji 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus.
Baca juga : KPK Periksa Eks Dirut Taspen ANS Kosasih Terkait Tersangka Korporasi PT Insight Investment Management
Kasus ini kini menjadi salah satu penyidikan besar yang tengah ditangani KPK, dengan fokus pada dugaan praktik penyalahgunaan wewenang, jual beli kuota, dan pembagian kuota tambahan yang tidak sesuai ketentuan hukum.

