Menkeu Purbaya Dukung Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai Terkait Kasus Ekspor Limbah Sawit

Jakarta, Denting.id — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan dukungannya terhadap langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menggeledah kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi ekspor limbah minyak kelapa sawit (palm oil mill effluent/POME) tahun 2022.

Purbaya menegaskan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Ia menilai langkah Kejagung tersebut merupakan bagian dari kewenangan penuh aparat penegak hukum.

“Ya biar saja. Itu kan orang lain yang periksa. Biar saja,” ujar Purbaya di kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (24/10/2025).

Purbaya menilai perkara ini memiliki tingkat kerumitan tinggi, karena melibatkan eksportir yang dinilai cukup canggih dan memerlukan pembuktian laboratorium lanjutan. Oleh sebab itu, ia menyerahkan seluruh proses penyidikan kepada Kejagung.

“Kelihatannya sih eksportirnya cukup canggih tuh, tetapi itu pasti akan debatable buktinya seperti apa. Saya enggak tahu, biar prosesnya berjalan,” imbuhnya.

Saat ditanya apakah Kemenkeu menjadi pihak pelapor dalam kasus dugaan praktik ilegal ekspor POME ini, Purbaya enggan memberikan jawaban.

Sementara itu, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah melakukan penggeledahan di kantor Bea Cukai pada Rabu (22/10/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari informasi dan data pendukung terkait dugaan korupsi tersebut.

“Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka mencari informasi dan data terkait kasus yang tengah ditangani,” ujar Anang di Jakarta, Jumat (24/10/2025).

Anang menambahkan, kegiatan itu dilakukan di sejumlah wilayah, namun pihaknya belum dapat memerinci lokasi secara detail karena penanganan kasus masih di tahap penyidikan. Hingga kini, belum ada tersangka yang ditetapkan.

“Belum (tersangka), ini masih penyidikan,” kata Anang.

Kasus dugaan korupsi ekspor POME ini diduga terjadi pada tahun 2022, melibatkan pihak eksportir yang memanfaatkan celah dalam regulasi ekspor limbah hasil pengolahan kelapa sawit.

Sebelumnya, Purbaya juga menegaskan bahwa Kemenkeu tidak akan melindungi pelanggaran apa pun di lingkungan internalnya, termasuk di jajaran Bea dan Cukai.

“Kejagung pernah bertanya, kalau ada yang salah di Bea Cukai dilindungi apa tidak? Saya bilang tidak. Kalau salah, salah saja. Ini mungkin salah satu implementasi kerja sama itu,” tegasnya saat ditemui di kantornya, Kamis (23/10/2025).

Baca juga : Kejagung Fokus Berantas Korupsi di Sektor Rakyat dan SDA

Langkah terbuka antara Kemenkeu dan Kejagung ini diharapkan dapat memperkuat komitmen pemerintah dalam memerangi praktik korupsi di sektor keuangan dan ekspor-impor yang strategis bagi perekonomian nasional.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *