Jakarta, Denting.id – Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mempromosikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan menuai sorotan publik. Pasalnya, pejabat tersebut dinilai gagal mengeksekusi Silfester Matutina ke penjara meski putusan Mahkamah Agung (MA) telah berkekuatan hukum tetap sejak 2019.
“Ini aneh, kok Kajari Jaksel yang gagal mengeksekusi Silfester malah dipromosikan ke Kejaksaan Agung. Ini harus dipertanyakan,” tegas Direktur Eksekutif KPK Watch, Yusuf Sahide, Senin (27/10/2025).
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanudin melakukan mutasi terhadap sejumlah Kepala Kejaksaan Negeri, termasuk Kajari Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-1425/10/2025 tertanggal 1 Oktober 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI.
Eksekusi terhadap Silfester menjadi sorotan lantaran dianggap terlalu lama tertunda sejak putusan MA pada 16 September 2019. Menurut Yusuf, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkesan melakukan pembiaran, meskipun ada upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK).
“Selama ini Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkesan ada pembiaran pasca putusan MA pada 16 September 2019. Walaupun ada PK, seharusnya itu tidak menunda eksekusi. Bayang-bayang rezim sebelumnya harus dibuang jauh-jauh oleh institusi penegak hukum. Kami berharap di era kepemimpinan Prabowo, citra penegak hukum bisa semakin baik,” ujarnya.
Yusuf menambahkan, meningkatnya kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan harus diimbangi dengan penegakan hukum yang tegas dan adil. Ia mengingatkan agar Kejagung di bawah komando ST Burhanudin tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu, termasuk Silfester Matutina yang dikenal sebagai relawan Jokowi.
“Survei menunjukkan kejaksaan punya tingkat kepercayaan publik tertinggi dibanding penegak hukum lain. Karena itu, kami dari KPK Watch Indonesia mengingatkan, jangan sampai kasus Silfester Matutina yang belum dieksekusi mencoreng citra kejaksaan,” lanjutnya.
Yusuf berharap, di bawah pemerintahan baru, lembaga penegak hukum menegakkan prinsip keadilan tanpa pandang bulu dan memperkuat supremasi hukum di Indonesia.
Sementara itu, pihak Kejagung mengakui adanya batas waktu kedaluwarsa dalam penanganan perkara Silfester Matutina. Namun, menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, batas tersebut belum terlampaui.
Baca juga : Kejagung: Penjudi Online di Indonesia Didominasi Pria, Ada Anak SD hingga Tunawisma Terlibat
“Kedaluwarsa memang ada, tapi ada ketentuannya. Kalau menurut kami, masih jauh,” ujar Anang.

