Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Lawan Penangkapan KPK

Jakarta, Denting.id – Buronan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik, Paulus Tannos, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu diajukan untuk menguji keabsahan penangkapannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, perkara tersebut terdaftar dengan nomor 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL pada Jumat, 31 Oktober 2025. Dalam klasifikasi perkara, disebutkan gugatan ini terkait “Sah atau tidaknya penangkapan.”

“Sidang perdana dijadwalkan pada Senin, 10 November 2025,” demikian keterangan yang tercantum dalam laman resmi SIPP PN Jakarta Selatan.

Sebelumnya, KPK mengumumkan bahwa Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin telah ditangkap di Singapura pada awal Januari 2025. Ia kini tengah menjalani proses ekstradisi di pengadilan setempat untuk dibawa kembali ke Indonesia.

Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan KTP elektronik sejak 13 Agustus 2019. Berdasarkan hasil penyidikan, KPK menduga kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai sekitar Rp2,3 triliun.

Namun, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Tannos melarikan diri ke luar negeri dan bahkan mengganti identitasnya. Ia kemudian dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK pada 19 Oktober 2021.

Baca juga : KPK Buka Peluang Panggil Mahfud MD dan Luhut Pandjaitan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh

Kini, melalui praperadilan tersebut, Tannos berupaya untuk membatalkan proses penangkapan yang dilakukan lembaga antirasuah itu. Sidang perdana diperkirakan akan menjadi ajang bagi tim kuasa hukum Tannos untuk menguji prosedur hukum penangkapan yang dilakukan KPK.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *