Jakarta, Denting.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyita sejumlah aset bernilai puluhan miliar rupiah milik terpidana pajak berinisial TB, yang telah divonis bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil kejahatan di bidang perpajakan.
Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara sekaligus bentuk penegasan bahwa hasil kejahatan perpajakan tidak dapat dinikmati pelakunya.
Dalam keterangan resminya, Kanwil DJP Jakarta Pusat menjelaskan bahwa TB menjalankan skema pencucian uang kompleks untuk menyamarkan hasil penggelapan pajak yang dilakukannya.
“Yang bersangkutan menempatkan uang tunai ke dalam sistem perbankan, menukar dalam bentuk valuta asing, mentransfer ke luar negeri, hingga mengubahnya menjadi aset berharga seperti properti dan kendaraan,” tulis DJP Jakarta Pusat, Sabtu (1/11/2025).
Dari hasil penelusuran bersama tim penyidik dan kejaksaan, total nilai barang bukti yang berhasil disita mencapai Rp58,2 miliar. Aset tersebut terdiri atas uang di rekening bank, surat berharga, kendaraan mewah, unit apartemen, serta beberapa bidang tanah di wilayah Jabodetabek.
Selain penyitaan di dalam negeri, otoritas pajak juga tengah menelusuri aset TB yang diduga disembunyikan di Singapura, dengan memanfaatkan kerja sama Mutual Legal Assistance (MLA) antara Indonesia dan Singapura.
“Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh hasil kejahatan dapat ditarik kembali ke kas negara,” tulis DJP dalam pernyataannya.
TB sebelumnya telah dijatuhi hukuman penjara dan denda sebesar Rp634,7 miliar berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Ia terbukti melakukan manipulasi pelaporan pajak selama beberapa tahun, antara lain melalui perusahaan fiktif dan rekening nominee.
Kanwil DJP Jakarta Pusat menegaskan bahwa langkah penyitaan ini merupakan bukti keseriusan otoritas pajak dalam menegakkan hukum dan melindungi penerimaan negara dari praktik penggelapan pajak.
“DJP berkomitmen menjaga keadilan bagi wajib pajak yang patuh. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan pajak untuk menikmati hasilnya. Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara transparan dan berintegritas,” tegas DJP.
Baca juga : Hendri Satrio: Purbaya Yudhi Sadewa Menteri yang Ajak Rakyat Kaya Bareng-Bareng
Langkah tegas ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha agar tidak menyalahgunakan sistem perpajakan, di tengah upaya pemerintah memperkuat reformasi pajak nasional dan pemberantasan TPPU lintas sektor.

